Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih melakukan pendalaman dugaan suap dalam penanganan perkara vonis lepas atau ontslag dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 14 orang saksi dan menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara ini. Adapun ketujuh orang tersangka yakni 4 orang anggota hakim, seorang panitera, dan dua pengacara.
Kekinian, Harli mengaku, pihaknya sedang fokus melakukan penanganan peran-peran dari para tersangka.
“Saat ini penyelidik tentu sedang fokus dalam rangka untuk melihat peran-peran dari ketujuh ini,” kata Harli, kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
“Jadi istilahnya bagi kami mematangkan sisi pemberkasan atau penelitian terhadap peran dari setiap tersangka,” imbuhnya.
Harli melanjutkan, pihak penyidik saat ini juga bakal terus melakukan pendalaman soal pihak-pihak yang sekiranya mendapat cipratan uang haram tersebut. Pasalnya, saat kuasa hukum terdakwa Ariyanto dan Marcella Santoso menyerahkan uang suap kepada seorang panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan senilai Rp 60 miliar.
Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, M Arif Nuryanta, tidak membagikan uang tersebut secara keseluruhan kepada 3 orang hakim yang bertugas sebagai pengadil.
Diketahui, tiga orang hakim tersebut yakni Djumyanto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Berdasarkan hasil keterangan ketiganya hanya mendapat uang sebesar Rp 22,5 miliar.
“Tentu jika memang ada pihak-pihak yang masih harus bisa atau dapat diminta pertanggung jawaban. Itu sangat tergantung dengan perkembangan dari fakta-fakta hukum yang ada. Sangat tergantung dengan bukti-bukti yang ada,” jelas Harli.
Baca Juga: Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
Jika sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, lanjut Harli, maka pihak manapun bisa dimintai pertanggungjawaban.
“Saya kira ya perkara ini kan masih dalam waktu yang begitu singkat, dan nanti kita lihat bagaimana perkembangannya dan itu sangat tergantung dengan fakta-fakta yang ada,” kata Harli.
Tiga Hakim Tersangka
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan 3 tersangka dalam dugaan tindak pidana suap terkait putusan vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ketiganya merupakan hakim yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Tipikor. Adapun ketiga hakim ini yakni Djumyanto selaku Ketua Majelis Hakim yang saat itu memimpin jalannya persidangan. Kemudian, dua orang majelis hakim yakni Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, perkara ini bermula ketika pengacara terdakwa, Ariyanto alias Ary Bakri bertemu dengan Wahyu Gunawan selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pemufakatan perkara dugaan korupsi ekspor minyak mentah.
Berita Terkait
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Hakim Jadi Tersangka Suap: Ketua PN Jaksel dan Lainnya Terjerat Kasus Korupsi Sawit, Siapa Dalangnya?
-
Kejagung Usut Aliran Suap Hakim, Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Bakal Ada Tersangka Baru?
-
Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh
-
Jurus MA Cegah Praktik Suap-Menyuap, Susunan Hakim Bakal Pakai Sistem Robotic: Ampuhkah?
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Hasto Kristiyanto: Satyam Eva Jayate Adalah Benteng Moral PDIP Tegakkan Kebenaran
-
Oknum TNI AL Mabuk dan Aniaya Warga Talaud, Masyarakat Geram Hingga Kapal Rusak Parah