Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto memiliki atensi terhadap pembahasa Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset.
Tetapi sejauh ini, pemerintah masih melakukan komunikasi politik dengan parleman untuk kesepakatan lebih awal terkait RUU Perampasan Aset.
Supratman mengatakan, saat ini RUU Perampasan Aset sudah masuk di program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah tahun 2025-2029.
"Seperti yang saya sampaikan, bahwa pasti itu akan menjadi atensi pemerintah. Dalam hal ini presiden juga pasti menjadi atensi beliau. Dan ini lagi dibahas di antara kementerian dan lembaga. Kemudian nanti pada waktunya itu pasti akan diajukan," kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Sementara itu, ditanya mengenai apakah nantinya ada ide tentang memiskinkan koruptor yang akan dimasukan ke dalam draf RUU Perampasan Aset, Supratman belum menjawab lugas. Ia hanya mengingatkan perihal draf yang sebelumnya.
"Kalau materi undang-undang perampasan aset dari sisi pemerintah itu kan dulu sudah pernah diajukan. Jadi teman-teman boleh mengakses itu. Saya yakin pasti ada," ujar Supratman.
"Jadi menyangkut soal pertanyaan subtansi tadi karena RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR, cuma kan seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik," sambungnya.
Persoalan politik yang dimaksud Supratman ialah sikap parlemen terhadap RUU Perampasan Aset yang akan memuat diksi memiskinkan koruptor. Supratman menilai penting bagi pemerintah untuk menjalin komunikasi dengan DPR sebelum akhirnya RUU Perampasan Aset benar-benar dibahas.
"Sekarang bagi pemerintah yang paling penting adalah memastikan sebelum kami ajukan ke parlemen, ini ada kesepakatan lebih awal," kata Supratman.
Baca Juga: Bicara Miskinkan Koruptor Lewat Perampasan Aset, Prabowo: Apakah Adil Anak-Istrinya Menderita Juga?
Ia menegaskan sekaligus sikap pemerintah saat ini sudah jelas terhadap gagasan untuk memiskinkan koruptor lewat RUU Perampasan Aset.
"Jadi ini soal politik saja nih ya, soal politik. Di pemerintah standingnya sudah jelas nih, belum berubah seperti di pemerintahan sebelumnya juga sama dengan pemerintahan sekarang, jadi itu concern dari pemerintah," kata Supratman.
"Namun sedikit karena pembentuk undang-undang itu adalah DDR maka tentu kewajiban kami untuk melakukan komunikasi dengan teman-teman di parlemen," katanya menambahkan.
Jadi Kebutuhan Mendesak
Sebelumnya, pengamat hukum dan pembangunan Universitas Airlangga (Unair) Hardjuno Wiwoho mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem hukum.
Ia menuturkan pengesahan RUU Perampasan Aset dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Berita Terkait
-
Padahal Sudah di Meja Presiden, Ini Alasan Prabowo Belum Juga Teken UU TNI
-
Perampasan Aset Koruptor: Keadilan yang Tidak Boleh Dikompromikan
-
Pengesahan RUU Perampasan Aset Dongkrak Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
-
Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan
-
Prabowo Pertimbangkan Nasib Keluarga Koruptor, KPK Langsung Pasang Badan!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang DIY, Satu Warga Kulon Progo Tewas Tersambar Petir
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang