Suara.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya membekukan dana hibah senilai Rp 37 triliun kepada Universitas Harvard, Selasa (15/04/2025) kemarin.
Pembekuan ini dilakukan karena Universitas Harvard menolak 10 tuntutan yang diajukan oleh Gedung Putih.
Adapun, di antara tuntutan tersebut adalah anjuran agar Kampus Harvard merilis peraturan baru untuk melawan anti semitisme di kampus.
Selain itu juga Gedung Putih menuntut perubahan pada tata kelola Kampus Harvard, praktik perekrutan, dan prosedur penerimaan mahasiswa.
Bahkan, pemerintah juga menuntut penutupan segera semua program dan inisiatif keberagaman, kesetaraan, dan inklusi, termasuk dalam perekrutan dan penerimaan mahasiswa.
Dikutip dari BBC, pemerintah meminta Harvard untuk mengganti penerimaan mahasiswa yang inklusi itu dengan kebijakan berbasis prestasi.
Setelah Gedung Putih mengajukan tuntutan, Harvard dengan tegas menolaknya karena merasa tuntutan itu seakan ingin "mengendalikan" kampusnya.
Tuntutan dari Trump itu juga dinilai mengancam nilai-nilai Harvard sebagai institusi swasta yang menjunjung kebebasan akademik.
Surat dari Gedung Putih kepada Harvard mengatakan, universitas tersebut telah gagal memenuhi "kondisi hak intelektual dan sipil" yang membenarkan investasi federal.
Baca Juga: BURUAN! Link Saldo DANA Kaget Buat Beli Emas Antam Lagi Dibagikan, Segera Cek di Sini
Surat tersebut memuat 10 kategori tuntutan perubahan yang diusulkan, di antaranya:
- Melaporkan siswa yang "memusuhi" nilai-nilai Amerika kepada pemerintah federal.
- Memastikan setiap departemen akademik memiliki "sudut pandang yang beragam".
- Mempekerjakan pihak eksternal yang disetujui pemerintah untuk mengaudit program dan departemen "yang paling memicu pelecehan antisemit".
- Memeriksa staf fakultas untuk plagiarisme.
Presiden Trump menuduh universitas-universitas terkemuka seperti Harvard ini gagal melindungi mahasiswa Yahudi ketika kampus-kampus di seluruh negeri diguncang oleh protes atas perang di Gaza dan dukungan AS terhadap Israel tahun lalu.
Surat itu juga memerintahkan universitas untuk mengambil tindakan disiplin atas "pelanggaran" yang terjadi selama protes.
Dalam menjelaskan penolakannya terhadap tuntutan ini, Presiden Harvard Alan Garber mengatakan universitas tidak akan menyerahkan independensinya atau melepaskan hak konstitusionalnya berdasarkan Amandemen Pertama yang melindungi kebebasan berbicara.
"Meskipun beberapa tuntutan yang digariskan oleh pemerintah ditujukan untuk memerangi anti semitisme, sebagian besar merupakan regulasi langsung pemerintah terhadap 'kondisi intelektual' di Harvard," katanya.
Universitas Harvard: Kiblat Pendidikan dan Penghasil Pemimpin Dunia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
Terkini
-
Waka BGN: Tidak Ada Paksaan Anak Libur Ambil MBG di Sekolah
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?