Suara.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya membekukan dana hibah senilai Rp 37 triliun kepada Universitas Harvard, Selasa (15/04/2025) kemarin.
Pembekuan ini dilakukan karena Universitas Harvard menolak 10 tuntutan yang diajukan oleh Gedung Putih.
Adapun, di antara tuntutan tersebut adalah anjuran agar Kampus Harvard merilis peraturan baru untuk melawan anti semitisme di kampus.
Selain itu juga Gedung Putih menuntut perubahan pada tata kelola Kampus Harvard, praktik perekrutan, dan prosedur penerimaan mahasiswa.
Bahkan, pemerintah juga menuntut penutupan segera semua program dan inisiatif keberagaman, kesetaraan, dan inklusi, termasuk dalam perekrutan dan penerimaan mahasiswa.
Dikutip dari BBC, pemerintah meminta Harvard untuk mengganti penerimaan mahasiswa yang inklusi itu dengan kebijakan berbasis prestasi.
Setelah Gedung Putih mengajukan tuntutan, Harvard dengan tegas menolaknya karena merasa tuntutan itu seakan ingin "mengendalikan" kampusnya.
Tuntutan dari Trump itu juga dinilai mengancam nilai-nilai Harvard sebagai institusi swasta yang menjunjung kebebasan akademik.
Surat dari Gedung Putih kepada Harvard mengatakan, universitas tersebut telah gagal memenuhi "kondisi hak intelektual dan sipil" yang membenarkan investasi federal.
Baca Juga: BURUAN! Link Saldo DANA Kaget Buat Beli Emas Antam Lagi Dibagikan, Segera Cek di Sini
Surat tersebut memuat 10 kategori tuntutan perubahan yang diusulkan, di antaranya:
- Melaporkan siswa yang "memusuhi" nilai-nilai Amerika kepada pemerintah federal.
- Memastikan setiap departemen akademik memiliki "sudut pandang yang beragam".
- Mempekerjakan pihak eksternal yang disetujui pemerintah untuk mengaudit program dan departemen "yang paling memicu pelecehan antisemit".
- Memeriksa staf fakultas untuk plagiarisme.
Presiden Trump menuduh universitas-universitas terkemuka seperti Harvard ini gagal melindungi mahasiswa Yahudi ketika kampus-kampus di seluruh negeri diguncang oleh protes atas perang di Gaza dan dukungan AS terhadap Israel tahun lalu.
Surat itu juga memerintahkan universitas untuk mengambil tindakan disiplin atas "pelanggaran" yang terjadi selama protes.
Dalam menjelaskan penolakannya terhadap tuntutan ini, Presiden Harvard Alan Garber mengatakan universitas tidak akan menyerahkan independensinya atau melepaskan hak konstitusionalnya berdasarkan Amandemen Pertama yang melindungi kebebasan berbicara.
"Meskipun beberapa tuntutan yang digariskan oleh pemerintah ditujukan untuk memerangi anti semitisme, sebagian besar merupakan regulasi langsung pemerintah terhadap 'kondisi intelektual' di Harvard," katanya.
Universitas Harvard: Kiblat Pendidikan dan Penghasil Pemimpin Dunia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci