News / Nasional
Jum'at, 18 April 2025 | 22:12 WIB
Juwita jurnalis banjarbaru diduga dibunuh oknum TNI AL. [Ist]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI memberikan perlindungan kepada empat saksi terkait pembunuhan jurnalis Juwita (23) oleh tersangka oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“LPSK hadir di sini untuk memberikan perlindungan saksi dalam rangka menjangkau secara proaktif kasus ini. Sebelumnya kami sudah mengetahui tentang peristiwa pembunuhan ini dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di Jakarta,” kata Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati dalam kunjungan dan pemantauan kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (18/4/2025).

Sebelum berkunjung ke Banjarbaru, LPSK juga mencermati dan memperoleh informasi dari beberapa media yang memberitakan peristiwa pembunuhan terhadap salah satu perempuan yang berprofesi sebagai jurnalis tersebut.

“Karena itulah kemudian kami hadir di sini dan melakukan penelaahan sebagai suatu prosedur awal yang dilakukan oleh LPSK dalam rangka mengumpulkan keterangan-keterangan dari keluarga korban,” ujar Sri.

Kemudian mengumpulkan keterangan dari saksi dan dari aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin dan Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin.

Dalam pemantauan di Banjarbaru sejauh ini, LPSK memperoleh informasi sementara yang masih sesuai dengan apa yang telah diberitakan media massa, dari keterangan saksi, dan juga sesuai berdasarkan keterangan yang diperoleh dari aparat penegak hukum.

Sri mengatakan jika dari keterangan para pihak terdapat bukti dan informasi tambahan terkait kasus ini, maka LPSK segera berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Odmil dan Denpomal.

Dalam beberapa kali komunikasi, kata dia, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin membuka diri untuk bisa memberikan keterangan baru jika memang ada bukti baru, dan akan disampaikan kepada pihak keluarga korban melalui kuasa hukum.

Dalam kasus ini pula, LPSK memberikan perlindungan untuk pendampingan hukum kepada para saksi karena nanti para saksi akan memberikan keterangan di persidangan, meskipun sebelumnya mereka juga sudah memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Jurnalis Juwita Diduga Diperkosa Sebelum Dibunuh, Denpomal Masih Tunggu Hasil Tes DNA Sperma

Diketahui, Penyidik Denpomal Banjarmasin telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Odmil III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4) untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.

Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.

Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Minta TNI AL Hadirkan Ahli

TNI AL gelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita (Dispenal)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI juga meminta TNI AL menghadirkan saksi ahli saat di persidangan untuk mengungkap dugaan rudapaksa yang dilakukan tersangka oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran sebelum menghabisi nyawa jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

“Saksi ahli perlu dihadirkan, terutama yang memahami soal visum et repertum (VeR) yang berisi laporan pemeriksaan medis terhadap korban, ini untuk kepentingan di pengadilan,” kata Sri Suparyati.

Sri menjelaskan hal ini penting, terkait temuan sperma dalam volume cukup banyak yang ditemukan di rahim korban dan luka lebam di kemaluan korban saat jasadnya diautopsi setelah peristiwa pembunuhan pada 22 Maret 2025.

“Saksi ahli khusus ini untuk menjawab konteks adanya dugaan kekerasan seksual, nah itu yang paling penting. Mungkin ada saksi ahli yang tidak bisa membaca VeR tertentu, sehingga saksi ahli yang dihadirkan harus yang kompeten.

Sri menekankan bahwa dugaan kekerasan seksual ini perlu dicermati, meskipun dalam keterangan TNI AL bahwa korban merupakan kekasih tersangka, namun belum bisa dugaan hubungan badan itu disimpulkan suka sama suka.

Menurut dia, meskipun keterangan sementara mereka berpacaran, tidak serta-merta kemudian pihak tertentu bisa mengklaim bahwa mereka melakukan itu atas dasar suka sama suka, padahal kasus tersebut berujung pada pembunuhan.

LPSK memandang hal itu harus ditelaah lebih jauh dan harus dihadirkan saksi yang kompeten untuk membaca lebih jauh hasil dari visum lalu kemudian juga melihat pemeriksaan terhadap psikologis forensik tersangka.

Kemudian, melihat keterangan-keterangan dan bukti-bukti komunikasi lewat telepon seluler antara tersangka dan korban, yang memang ada dan ditemukan oleh pihak keluarga korban.

“Untuk mengidentifikasi adanya kekerasan seksual tidak hanya dilihat dari soal hubungan pacaran. Tidak bisa langsung diklaim suka sama suka, jadi memang harus ditelaah secara menyeluruh,” tutur Sri.

Load More