Suara.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) tidak tumpang tindih dengan Kantor Staf Presiden (KSP).
Pernyataan itu ditegaskan Prasetyo menanggapi permohonan uji materi Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, khususnya terkait Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52. Permohonan uji materi itu diajukan Windu Wijaya yang diwakilkan oleh Ardin Firanata selaku kuasa hukum.
"Karena Perpres PCO, Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada," kata Prasetyo di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/4/2025).
Meski demikian, Prasetyo mengaku pihaknya belum menerima salinan dari gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (17/4).
"Belum, ini kan hari Senin ya, saya belum terima kopian gugatan tersebut, tapi apapun nanti coba kita pelajari, tapi rasa-rasanya semangatnya sih bukan itu ya," kata Prasetyo.
Sebelumnya diberitakan bahwa Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan uji materiil atau gugaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April 2025.
Permohonan uji materiil tersebut diajukan seorang warga bernama Windu Wijaya. Gugatan atau uji materiil tersebut terhadap beberapa pasal di Perpres No 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).
Permohonan keberatan itu diajukan Windu yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ardin Firanata. Selain itu, Mahkamah Agung telah menerima berkas dari Ardin, yang telah ditandatangani oleh Pranata Peradilan Hak Uji Materiil.
"Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan hak uji materiil dalam bentuk dua flashdisk," tulis salinan penerimaan berkas perkara hak uji materiil dikutip dari keterangan resmi, Senin (21/4/2025).
Baca Juga: Ikhlas Tanpa Dilantik, Mensesneg Curhat Diminta Aktif jadi Jubir Istana, Ada Apa?
Adapun pasal-pasal yang diajukan oleh pemohon gugatan terhadap Perpres No 82/2024, yakni:
Pasal 3
Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
- pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
- pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
- pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 48 (1)
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua