Suara.com - Kasus dugaan perintangan penyidikan alias obstruction of justice yang menyeret dua pengacara hingga Direktur Pemberitaan JAKTV, Bahtiar sebagai tersangka belakangan menjadi perbincangan di media sosial. Bahkan, eks penyelidik KPK, Rieswin Rachwell ikut mengomentari kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat menanggapi pemberitaan kasus itu melalui akun X pribadinya, @niwseir pada Selasa (22/4/2025), Rieswin mempertanyakan dasar hukum dari pihak kejaksaan terkait penetapan para tersangka dalam kasus tersebut. Dia menyoal apakah ada pemberitaan yang bisa menganggung kinerja aparat penegak hukum untuk mengusut sebuah kasus.
"Sejak kapan pemberitaan negatif bisa mengganggu penyidikan? Unsur menggagalkan penyidikannya apa woi?" tulis Rieswin dikutip dari Suara.com, Selasa.
Lewat cuitannya, dia pun menaruh curiga atas penanganan kasus itu. Bahkan, Rieswin menganggap tindakan hukum tersebut dianggap terlalu serampangan.
"Penyidiknya baca berita negatif terus jadi sakit hati lalu nggak fokus kerja menyidik gitu??????? Sembarangan banget ini b***r," ungkapnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan sejumlah kasus termasuk soal dugaan korupsi importasi gula atas yang telah menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka. Kegita tersangka itu yakni, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih serta Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar.
Peran Tersangka
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar sebelumnya membeberkan peran ketiga tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka Marcella Sansoso dan Junaedi disebut telah memerintahkan tersangka Tian Bahtiar untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000. Uang tersebut, kata Qohar, masuk ke kantong pribadi tersangka Tian Bahtiar.
Baca Juga: Didukung PAN Nyapres Lagi di 2029, Prabowo Santai: Ah Nanti Lah Itu...
"Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif," katanya dikutip dari Antara, Selasa.
Selain melalui berita, tersangka JS dan MS juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan Kejaksaan.
Ketiga tersangka pun dikenai Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bukti Invois Pemberitaan
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung juga mengeklaim telah menyita bukti berupa invois publikasi berita yang dipesan tersangka Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) kepada Tian Bahtiar.
Qohar menyebut jika bukti invois tersebut ditemukan dari penggeledahan di beberapa tempat dalam pengembangan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Tag
Berita Terkait
-
Didukung PAN Nyapres Lagi di 2029, Prabowo Santai: Ah Nanti Lah Itu...
-
Dukung Niat Prabowo Relokasi Warga Gaza, Gus Yahya: Jangan Berhenti Pak, Mohon Diproses Terus
-
Polemik Ijazah Palsu, Jokowi Kumpulkan Tim Pengacara di Jakarta: Rame Banget Ini
-
Kasus Obstruction of Justice Bos JakTV Tian Bahtiar, Kejagung Sita Invois Berita Pesanan 2 Pengacara
-
Tanggapi Desakan Jenderal Fachrul Razi dkk Copot Wapres, PSI Bela Gibran: Ini Mandat Rakyat!
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara