Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, jika pihaknya menemukan dokumen yang menyatakan Oriental Circus Indonesia (OCI) merupakan unit bisnis Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) TNI AU.
Sirkus OCI sendiri sedang jadi sorotan usai eks pemain sirkusnya curhat mendapat dugaan eksploitasi dan penyiksaan.
Hal itu disampaikam Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam RDPU Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Atnike awalnya membeberkan dalam rapat soal penyelidikan dan hasil rekomendasi Kommas HAM pada 1997 terkait laporan dugaan penganiayaan eks pemain sirkus OCI.
Komnas HAM membenarkan jika dahulu pihaknya sudah melakukan koordinasi ke pimpinan OCI agar bisa mencegah tindakan pelanggaran HAM.
Tak sampai di situ, Atnike rupanya juga menyampaikan jika pihaknya juga menemui bukti administrasi atau dokumen yang menyatakan kepemilikan OCI merupakan unit bisnis Puskopau TNI AU.
"Komnas HAM juga menerima SK nomor Skep/20/VII/1997 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosesedur Pusat Operasi Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma yang pada Pasal 10 huruf A terkait unit usaha jasa niaga umum milik Puskopau salah satunya sirkus," kata Atnike dalam rapat.
Ditemui usai rapat, Atnike mengungkapkan, jika pihaknya memang menemukan surat keterangan badan hukum, bahwa OCI merupakan unit usaha Puskopau.
"Oh itu ada surat keterangan yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau salah satunya kepemilikan atas sirkus," katanya.
Baca Juga: Komnas HAM Prihatin Eks Pemain Sirkus OCI Belum Dapat Pemulihan Fisik hingga Ekonomi
Kendati begitu, ia mengatakan, jika adanya hal itu merupakan catatan lama. Kasus yang ditangani Komnas HAM juga terjadi pada 1997, sehingga diperlukan penelusuran kembali atas adanya berbagai informasi terlebih soal Puskopau.
"Ini kan kasus yang sudah lama terjadi tahun 97 jadi ketika pengaduan itu dilakukan kembali pada tahun 2024 akhir tahun dan terus berlangsung sampai sekarang, maka kita perlu melakukan penelusuran kembali atas informasi yang sudah pernah diperoleh oleh Komnas HAM di periode lalu," beber dia.
Atnike juga mengaku akan melakukan klarifikasi kepada TNI AU terkait temuannya tersebut.
"Nanti akan kita tindaklanjuti berdasarkan informasi yang kita miliki kita akan tindaklanjuti hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menerima aduan eks pemain sirkus dari Oriental Circus Indonesia (OCI) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025). Mereka mengaku hanya ingin mencari keadilan.
Dalam agenda ini Komisi III DPR memfasilitasi mereka beraudiensi dengan pihak Komnas HAM, Taman Safari, hingga Polda Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Prihatin Eks Pemain Sirkus OCI Belum Dapat Pemulihan Fisik hingga Ekonomi
-
DPR Usul Dibentuk Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus OCI
-
Belum Ada Titik Temu Kasus Dugaan Penyiksaan Eks Pemain Sirkus, Komisi III: Pening Pala Kita!
-
Jansen Manansang Buka Suara Soal Kasus OCI: Pemain Sirkus Sulit Diawasi
-
Ada Pelanggaran HAM Berat, Kuasa Hukum Eks Pemain Sirkus OCI Desak Kasus Dibawa ke Pengadilan HAM
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!