Suara.com - Aktor Fachry Albar kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam perkara saat ini, Fachry kemungkinan tidak diberikan kesempatan untuk melakukan rehabilitasi, pasalnya perkara serupa sudah pernah menjerat dirinya.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditra Bennyahdi, juga memperkuat dugaan ini. Ia mengatakan, saat ini pihak penyidik sedang melengkapi berkas perkara dari anak musisi legendaris, Achmad Albar ini.
“FA sudah dilakukan penahanan, untuk Satresnarkoba sedang melangkapi berkas perkaranya dah akan kami limpahkan berkas perkara ke jaksa,” kata Twedi, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).
Kepada penyidik, kata Twedi, Fachry juga mengakui dirinya kembali menggunakan barang haram ini untuk menenangkan pikiran saat menjalani kehidupan dan pekerjaannya di dunia entertain. Sementara hingga saat ini, Fachry juga belum terbuka kepada penyidik terkait asal narkotika yang dikonsumsinya.
“Asal barang sedang dalam pendalaman. Ini masih upaya dicari oleh tim kami,” jelasnya.
Saat ditangkap di kediamannya wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Fachry baru saja menggunakan barang haram. Namun saat petugas menggerebeknya ia sedang dalam kondisi beristirahat.
“Pada saat petugas dilokasi, diamankan sudah selesai, dalam keadaan istirahat,” jelas Twedi.
Gunakan Ganja hingga Kokain
Fachry Albar sebelumnya hanya bisa diam saat digelandang petugas dalam konferensi pers, di Mapolres Jakarta Barat. Fachry yang mengenakan baju tahanan berwarna hijau ini hanya bisa menunduk saat ditampilkan petugas. Wajahnya terlihat samar, akibat masker yang dikenakannya.
Baca Juga: Fachry Albar Positif Gunakan Sabu, Ganja, Kokain hingga Alprazolam
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditra Bennyahdi mengatakan, Fachry menggunakan berbagai jenis narkotrika diantaranya sabu, ganja, kokain, dan psikotropika jenis alprazolam.
“Hasil pemeriksaan urin FA positif menggunakan narkotika jenis Methaphetamin, Amphetamin, dan Benzodiazepine,” kata Twedy, di kantornya, Kamis (24/4).
Adapun, Fachry ditangkap di kediamannya kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan. Di kediamannya, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,65 gram, ganja kering seberat 1,11 gram.
“Dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram. Satu buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menyita sebanyak 27 butir pil alprazolam, serta berbagai jenis barang yang dipergunakan sebagai alat hisap sabu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fachry dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 62 tentas psikotropika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Hadapi El Nino 2026, Pemerintah Ungkap Strategi Cegah Karhutla
-
Muhammadiyah Gandeng BPJS Ketenagakerjaan: Dosen Muda Bisa Dapat Akses Rumah hingga Pelatihan Kerja
-
Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang
-
Dari Banner ke Influencer: Cara Baru Industri Rokok Menjangkau Anak Jadi Target Pasar
-
Periksa Saksi, KPK Bongkar Modus Surat Pernyataan Jadi Alat Pemerasan Bupati Tulungagung
-
KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri
-
Saiful Mujani Soroti Dugaan Nepotisme di Era Prabowo: Penunjukan Keponakan hingga Adik Jadi Sorotan
-
Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
-
Pakistan Lagi, Kenapa Indonesia Bukan Pilihan Iran untuk Perundingan Kedua dengan AS?
-
Sempat di Arab Saudi, Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Taba Kini Masuk Radar Cekal KPK