Suara.com - Aktor Fachry Albar kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam perkara saat ini, Fachry kemungkinan tidak diberikan kesempatan untuk melakukan rehabilitasi, pasalnya perkara serupa sudah pernah menjerat dirinya.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditra Bennyahdi, juga memperkuat dugaan ini. Ia mengatakan, saat ini pihak penyidik sedang melengkapi berkas perkara dari anak musisi legendaris, Achmad Albar ini.
“FA sudah dilakukan penahanan, untuk Satresnarkoba sedang melangkapi berkas perkaranya dah akan kami limpahkan berkas perkara ke jaksa,” kata Twedi, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).
Kepada penyidik, kata Twedi, Fachry juga mengakui dirinya kembali menggunakan barang haram ini untuk menenangkan pikiran saat menjalani kehidupan dan pekerjaannya di dunia entertain. Sementara hingga saat ini, Fachry juga belum terbuka kepada penyidik terkait asal narkotika yang dikonsumsinya.
“Asal barang sedang dalam pendalaman. Ini masih upaya dicari oleh tim kami,” jelasnya.
Saat ditangkap di kediamannya wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Fachry baru saja menggunakan barang haram. Namun saat petugas menggerebeknya ia sedang dalam kondisi beristirahat.
“Pada saat petugas dilokasi, diamankan sudah selesai, dalam keadaan istirahat,” jelas Twedi.
Gunakan Ganja hingga Kokain
Fachry Albar sebelumnya hanya bisa diam saat digelandang petugas dalam konferensi pers, di Mapolres Jakarta Barat. Fachry yang mengenakan baju tahanan berwarna hijau ini hanya bisa menunduk saat ditampilkan petugas. Wajahnya terlihat samar, akibat masker yang dikenakannya.
Baca Juga: Fachry Albar Positif Gunakan Sabu, Ganja, Kokain hingga Alprazolam
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditra Bennyahdi mengatakan, Fachry menggunakan berbagai jenis narkotrika diantaranya sabu, ganja, kokain, dan psikotropika jenis alprazolam.
“Hasil pemeriksaan urin FA positif menggunakan narkotika jenis Methaphetamin, Amphetamin, dan Benzodiazepine,” kata Twedy, di kantornya, Kamis (24/4).
Adapun, Fachry ditangkap di kediamannya kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan. Di kediamannya, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,65 gram, ganja kering seberat 1,11 gram.
“Dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram. Satu buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menyita sebanyak 27 butir pil alprazolam, serta berbagai jenis barang yang dipergunakan sebagai alat hisap sabu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fachry dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 62 tentas psikotropika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun