Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami sosok "Ibu" yang terungkap dalam persidangan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengaku belum dapat mengonfirmasi sosok "Ibu" yang dimaksud merujuk pada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri atau bukan.
"Iya, karena itu munculnya di sidang. Tentu nanti saya perlu tanyakan dulu ke penyidiknya apakah memang ini materi yang sudah muncul di penyidikan atau belum, dan siapa sih yang dimaksud sosok ibu itu," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (26/4/3025).
Menurut Tessa, sosok "Ibu" berpeluang untuk diperiksa dalam proses penyidikan terhadap Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI) yang kini berstatus sebagai tersangka. Pemanggilan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
"Kalau untuk perkara saudara HK tentunya kan sudah di sidang ya. Untuk DTI, nah itu nanti kami lihat apakah memang yang dimaksud itu diperlukan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani atau tidak," jelas Tessa.
Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talappesy sudah menegaskan bahwa kata ‘perintah ibu’ dalam rekaman suara eks Kader PDIP Saeful Bahri tidak merujuk pada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Menurut Ronny, Saeful yang saat itu menyebut nama Hasto dan istilah ‘perintah ibu’ hanya melakukan pencatutan.
“Tadi kan kami sudah sampaikan mencatut nama itu, sudah,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4).
Saat dikonfirmasi soal istilah ‘perintah ibu’ merujuk pada Megawati atau bukan, Ronny memastikan itu bukan Megawati.
Baca Juga: Megawati Usul Konferensi Asia Afrika Jilid II: Bahas Isu Kemerdekaan Palestina!
“Bukan, bukan, bukan (Megawati),” ucap Ronny.
Rekaman Terkait Perintah Ibu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK sebelumnya memutarkan rekaman suara telepon antara sesama mantan terpidana kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
Dalam rekaman suara itu, Saeful menyampaikan pesan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang saat ini duduk sebagai terdakwa.
Jaksa menjelaskan percakapan dalam rekaman tersebut terjadi pada 6 Januari 2020. Saeful menyampaikan pesan dari Hasto untuk mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait dengan PAW Harun Masiku.
Hasto, dalam pesan yang disampaikan melalui Saeful menyebut istilah ‘perintah ibu’, tetapi tidak menyebut secara tersurat sosok ibu yang dimaksud.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Luka Kembali Membara: Kisah Nileh 4 Kali Hadapi Kebakaran Rumah di Kemayoran Gempol
-
Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba