Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan bukti berupa rekaman suara para mantan terpidana kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Rekaman tersebut ditunjukkan jaksa pada sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Padahal, rekaman suara tersebut tidak ditunjukkan jaksa pada sidang terdahulu, lima tahun lalu dengan tiga terdakwa.
Adapun pada sidang yang digelar Kamis (24/4/2025), jaksa menunjukkan rekaman suara sambungan telepon yang melibatkan eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, bekas kader PDIP Saeful Bahri, dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Sebagai gambaran, Wahyu, Tio, dan Saeful merupakan mantan terpidana dalam kasus suap sementara Donny kini masih berstatus sebagai tersangka.
Terpisah, Harun Masiku juga masih berstatus sebagai tersangka dan buronan dalam lima tahun terakhir.
Juru Bicara KPK Tessa menjelaskan bukti yang dibuka oleh JPU di sidang itu didasari oleh kebutuhan pembuktian. Waktu untuk menunjukkan bukti, kata Tessa, merupakan kewenangan jaksa.
“Jadi kalau pertanyaannya kenapa ya karena memang saat ini rekaman tersebut diperlukan untuk disajikan dalam perkara yang sedang disidangkan,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
“Kalau pertanyaannya, kenapa di persidangan yang lalu tidak disajikan, jawabannya sudah paham ya, karena pada saat itu memang tidak dibutuhkan atau belum dibutuhkan untuk disajikan,” tambah dia.
Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim 7 Saksi Tak Bisa Buktikan Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto
Jaksa KPK memutar sejumlah rekaman suara sambungan telepon. Salah satunya ialah percakapan antara sesama terpidana kasus suap pada PAW Anggota DPR RI, yaitu Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
Dalam rekaman suara itu, Saeful menyampaikan pesan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang saat ini duduk sebagai terdakwa.
Jaksa menjelaskan percakapan dalam rekaman tersebut terjadi pada 6 Januari 2020. Saeful menyampaikan pesan dari Hasto untuk mantan KPU Wahyu Setiawan terkait dengan PAW Harun Masiku.
Hasto, dalam pesan yang disampaikan melalui Saeful menyebut istilah ‘perintah ibu’, tetapi tidak menyebut secara tersurat sosok ibu yang dimaksud.
“Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” kata Saeful dalam rekaman yang diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Lebih lanjut, Saeful juga menyampaikan pesan Hasto agar Wahyu bertemu dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebelum rapat pleno KPU digelar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Ulasan Cek Khodam: Saat Tren Viral Berubah Jadi Komedi Horor yang Segar!
-
BRI Taipei dan KDEI Perkuat Edukasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia
-
Monitor Lenovo Yoga Pro 27UD-10 Hadir, Satukan Kamera 4K, Audio Studio, dan QD-OLED dalam Satu Layar
-
BRI Taipei Perkuat Komitmen Inklusi Keuangan Bagi WNI di Taiwan
-
Momen Slavko Vincic Menangis Haru usai Terpilih Jadi Wasit Final Piala Dunia 2026
-
Apa Beda Slow Jogging dan Lari Biasa? Kenali 5 Perbedaannya Sebelum Coba!
-
Bungkam Keraguan, Debut Sutradara Muda Ferly Halim 'Takkan Kubiarkan Kau Menangis' Banjir Air Mata
-
Bae Nara dan Han Jae Ah Umumkan Rencana Menikah Usai 7 Bulan Go Public
-
Amnesty Soroti Mandeknya Kasus HAM Berat, Kementerian HAM Dinilai Sekadar Simbol
-
Alasan Kia Seltos Turbo Tak Ikut Diboyong ke Indonesia