Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari turut menyoroti soal tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengenai pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden (wapres). Feri Amsari menilai tuntutan yang disampaikan lewat pernyataan sikap ke Presiden Prabowo Subianto itu salah alamat.
Jika memang serius, maka seharusnya forum itu membuat usulan resmi pemakzulan atau impeachment Gibran ke DPR RI. Sebab, lembaga legislatif yang berhak memakzulkan posisi wakil kepala negara.
"Kalau pertanyaannya apakah pilihan purnawirawan TNI untuk mengusulkan impeachment (pemakzulan) Gibran kepada presiden, sudah pasti tidak sesuai undang-undang dasar. Pasal 7a, pasal 24c itu semua mengatakan harus usul DPR," ujar Feri Amsari dalam diskusi di Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
"Jadi kalau mau benar, purnawirawan itu datang ke DPR, mengusulkan untuk pembahasan impeachment wakil presiden," lanjutnya menambahkan.
Feri mengatakan, menurut Undang-undang pemakzulan kepada wakil presiden saja memang diperbolehkan. Namun, tahapan yang perlu dilalui tidaklah mudah dengan kondisi mayoritas fraksi DPR adalah pendukung pemerintah.
"Kalau sudah sampai usulan itu, maka diusulkan oleh anggota DPR, nanti akan dibahas paripurna oleh DPR. 2 per 3 jumlah anggota wajib hadir, sekitar 387. Angkanya besar. Oposisi saja 110, itu pun setengah hati," beber Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) 2017-2023 tersebut.
Selain itu, usulan itu juga harus disertai berbagai catatan ilmiah mengenai apa saja yang menjadi pelanggaran Gibran.
"Jadi agak berat. Tetapi kalau memang mau serius, itu benar, harusnya usul pemberhentian wakil presiden itu dengan catatan-catatan ilmiah awal untuk diusulkan pemberhentian itu. Sampai hari ini kan baru omon-omon ya," jelas Feri.
Ketika sudah diterima dan DPR setuju pemakzulan, usulan akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Pada tahap ini, harus ada pembuktian Gibran melanggar hukum.
Baca Juga: Dicap Koplak, Ekonom Ferry Latuhihin Skakmat Kepala Bappenas soal MBG: Ini Sekolahnya di Mana?
Pelanggaran yang dimaksud seperti pengkhianatan negara, korupsi, suap, tindak pidana berat hingga pemenuhan syarat sebagai wakil presiden (wapres).
"Jadi ada dua mekanisme, dia melanggar hukum kah, atau tidak terpenuhi syarat menjadi wakil presiden. Misalnya, harusnya undang-undang bilang 40, ternyata usianya belum 40. Misalnya," pungkas dosen hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) tersebut.
8 Poin Tuntutan
Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan delapan tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.
Adalah yang bertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Sementara mengetahui, yakni Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Dokumen tersebut juga menyebutkan telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Tunutan itu di bingkai dengan latar belakang gambar bendera merah putih serta tulisan, "Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelematkan NKRI".
Berita Terkait
-
Dicap Koplak, Ekonom Ferry Latuhihin Skakmat Kepala Bappenas soal MBG: Ini Sekolahnya di Mana?
-
Tak Gentar Dipolisikan, Dokter Tifa Siap Lawan Balik Jokowi soal Isu Ijazah Palsu: Tagih Janji Ini!
-
Heboh Video Monolog Gibran, Golkar: Kadang jadi Wapres Serba Salah, Untung Prabowo Gak Baperan!
-
Tanggapi Desakan Jenderal Fachrul Razi dkk Copot Wapres, PSI Bela Gibran: Ini Mandat Rakyat!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal