Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari turut menyoroti soal tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengenai pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden (wapres). Feri Amsari menilai tuntutan yang disampaikan lewat pernyataan sikap ke Presiden Prabowo Subianto itu salah alamat.
Jika memang serius, maka seharusnya forum itu membuat usulan resmi pemakzulan atau impeachment Gibran ke DPR RI. Sebab, lembaga legislatif yang berhak memakzulkan posisi wakil kepala negara.
"Kalau pertanyaannya apakah pilihan purnawirawan TNI untuk mengusulkan impeachment (pemakzulan) Gibran kepada presiden, sudah pasti tidak sesuai undang-undang dasar. Pasal 7a, pasal 24c itu semua mengatakan harus usul DPR," ujar Feri Amsari dalam diskusi di Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
"Jadi kalau mau benar, purnawirawan itu datang ke DPR, mengusulkan untuk pembahasan impeachment wakil presiden," lanjutnya menambahkan.
Feri mengatakan, menurut Undang-undang pemakzulan kepada wakil presiden saja memang diperbolehkan. Namun, tahapan yang perlu dilalui tidaklah mudah dengan kondisi mayoritas fraksi DPR adalah pendukung pemerintah.
"Kalau sudah sampai usulan itu, maka diusulkan oleh anggota DPR, nanti akan dibahas paripurna oleh DPR. 2 per 3 jumlah anggota wajib hadir, sekitar 387. Angkanya besar. Oposisi saja 110, itu pun setengah hati," beber Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) 2017-2023 tersebut.
Selain itu, usulan itu juga harus disertai berbagai catatan ilmiah mengenai apa saja yang menjadi pelanggaran Gibran.
"Jadi agak berat. Tetapi kalau memang mau serius, itu benar, harusnya usul pemberhentian wakil presiden itu dengan catatan-catatan ilmiah awal untuk diusulkan pemberhentian itu. Sampai hari ini kan baru omon-omon ya," jelas Feri.
Ketika sudah diterima dan DPR setuju pemakzulan, usulan akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Pada tahap ini, harus ada pembuktian Gibran melanggar hukum.
Baca Juga: Dicap Koplak, Ekonom Ferry Latuhihin Skakmat Kepala Bappenas soal MBG: Ini Sekolahnya di Mana?
Pelanggaran yang dimaksud seperti pengkhianatan negara, korupsi, suap, tindak pidana berat hingga pemenuhan syarat sebagai wakil presiden (wapres).
"Jadi ada dua mekanisme, dia melanggar hukum kah, atau tidak terpenuhi syarat menjadi wakil presiden. Misalnya, harusnya undang-undang bilang 40, ternyata usianya belum 40. Misalnya," pungkas dosen hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) tersebut.
8 Poin Tuntutan
Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan delapan tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.
Adalah yang bertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Sementara mengetahui, yakni Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Dokumen tersebut juga menyebutkan telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Tunutan itu di bingkai dengan latar belakang gambar bendera merah putih serta tulisan, "Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelematkan NKRI".
Berita Terkait
-
Dicap Koplak, Ekonom Ferry Latuhihin Skakmat Kepala Bappenas soal MBG: Ini Sekolahnya di Mana?
-
Tak Gentar Dipolisikan, Dokter Tifa Siap Lawan Balik Jokowi soal Isu Ijazah Palsu: Tagih Janji Ini!
-
Heboh Video Monolog Gibran, Golkar: Kadang jadi Wapres Serba Salah, Untung Prabowo Gak Baperan!
-
Tanggapi Desakan Jenderal Fachrul Razi dkk Copot Wapres, PSI Bela Gibran: Ini Mandat Rakyat!
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar
-
Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami
-
WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN