Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana meninjau ulang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Awalnya program ini sudah dijadwalkan bakal digelar pada momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta tahun ini.
Hal ini dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan tidak ingin mengadakan pemutihan denda tunggakan pajak. Pramono lebih memilih mengejar denda keterlambatan pembayaran pajak.
Rencana peninjauan ulang program pemutihan pajak ini disampaikan oleh Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati.
"(Pramono) minta (program pemutihan pajak tahun ini) dikaji lagi," ujar Lusiana kepada Suara.com, Selasa (29/4/2025).
Selain itu, ada juga masukan dari pembina
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kepolisian untuk menunda pemutihan pajak.
"Iya (pemutihan pajak dievaluasi), ada masukan dari tim pembina samsat untuk dikaji ulang lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dipastikan akan mengadakan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2025 ini. Dengan kebijakan ini masyarakat bisa terbebas dari tunggakan denda karena keterlambatan pembayaran.
Kebijakan ini sudah mulai di beberapa provinsi lain di Indonesia seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah. Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi malah menambah keringan berupa penghapusan tunggakan pokok pajak yang terlambat.
Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pemutihan denda PKB akan dilakukan bulan Juni mendatang. Hal ini merupakan salah satu perayaan dari Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Ingin KJMU sampai S3, PSI: Terlalu Tinggi
Berkaca dari tahun lalu, pemutihan denda PKB dilakukan pada 11 Juni sampai 31 Agustus. Kemudian, sanksi Balik Bea Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB) berupa bunga terlambat pendaftaran kendaraan bermotor juga dihapus.
"BBNKB untuk kendaraan lama sudah nol. Untuk PKB pemutihannya nanti pas ulang tahun DKI," ujar Lusiana kepada Suara.com, Selasa (15/4/2025).
Lebih lanjut, Lusiana menyebut sejauh ini pelaksanaan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Belum ada perubahan seperti menambah penghilangan tunggakan pokok.
"Belum ada (rencana menambah penghapusan tunggakan pokok)," ucapnya.
Sementara itu, Lusiana juga menyebut pihaknya saat ini masih menjalankan program diskon untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2025 periode 8 April sampai 31 Mei 2025.
"PBB sudah keluar, untuk pembayaran April-Mei diskon 10 persen," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Gubernur Pramono Anung Ingin KJMU sampai S3, PSI: Terlalu Tinggi
-
Jadwal Samsat Keliling di Medan, Mudahkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Tanggal Berapa? Kesempatan Bebas Denda Hampir Usai
-
Info Samsat Drive Thru Sidoarjo: Lokasi dan Jam Buka Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
ASN DKI Wajib Naik Angkot Tiap Rabu, Ojol di Jakarta Terancam Kehilangan 40 Persen Penumpang?
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular