Video tersebut mencatut nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait penjualan motor murah.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan ketiga pelaku berinisial HMP, UP, dan AH, yang seluruhnya merupakan warga Jawa Barat.
Dalam aksinya, mereka meraup keuntungan sebesar Rp87 juta dalam kurun waktu tiga bulan.
"Ketiga pelaku kami tangkap setelah menerima laporan adanya penipuan bermodus video Gubernur Jawa Timur menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) untuk menawarkan motor murah seharga Rp500 ribu," kata Nanang beberapa hari lalu, dikutip dari Antara.
Kapolda mengungkapkan bahwa ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
HMP bertugas membuat video menggunakan teknologi AI dan membuka rekening bank, UP mengunggah video ke media sosial, sementara AH berperan sebagai admin WhatsApp untuk berkomunikasi dengan para korban.
Dari hasil aksinya, para pelaku berhasil menipu sekitar 100 korban yang tersebar di berbagai wilayah, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Maluku Utara.
"Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp87 juta dalam waktu tiga bulan," ujar Nanang.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Link Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Capai Rp8 Juta
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar," katanya.
Kasus ini terungkap setelah beredar video hoaks di TikTok yang memperlihatkan Khofifah Indar Parawansa mempromosikan penjualan motor murah khusus untuk warga Jawa Timur.
Informasi tersebut kemudian dibantah secara resmi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur. (Antara)
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden, Heboh di Medsos!
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
Emil Dardak Ungkap Kejanggalan dalam Aksi Pembakaran Gedung Grahadi
-
Video Gus Yaqut Diteriaki Korupsi Hingga Masuk Neraka Ternyata Manipulasi, Ini Bukti Lengkapnya
-
CEK FAKTA: Ada Penjarahan di Mal Atrium Senen pada 29 Agustus 2025?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Petaka Santap MBG, Ratusan Siswa 2 Daerah Muntah Massal, Ikan Cakalang dan Ayam Woku Jadi Biang?
-
Absennya PDIP di Kabinet Disebut Ada Strategi Prabowo di Baliknya, Lepas Bayang-bayang Jokowi?
-
Satire Berkelas Wisudawan Rayakan Kelulusan Sambil Pegang Ijazah: Jokowi Mana Bisa Gini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
-
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Masih Lanjut, Polisi Terbuka Jika Keluarga Punya Bukti Baru
-
Karma Kopi Sianida? Aib Irjen Krishna Murti Dibongkar Rismon, Dituding Main Serong Hingga Cuci Uang