Suara.com - Desakan pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan TNI menuai beragam tanggapan, baik dari publik maupun tokoh penting lainnya.
Sebagaimana diketahui, sebenarnya terdapat delapan tuntutan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI. Namun, salah satu poin mengundang kontroversi, yaitu mengganti Gibran Rakabuming melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) karena dianggap pemilihan Gibran Rakabuming sebagai Wapres lahir dari proses yang melanggar prinsip konstitusional.
Posisi Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia juga disorot oleh mantan Komandan Korps Marinir TNI Letnan Jenderal TNI (purn) Suharto. Dalam podcast yang tayang di kanal YouTube 2045 TV berjudul "Ingat, Try Sutrisno sangat dihormati sama Prabowo", seorang pengamat politik yaitu Selamat Ginting mengungkapkan kembali pernyataan mantan Komandan Korps Marinir TNI Letnan Jenderal TNI (purn) Suharto.
Melalui cuplikan video yang dibagikan ulang oleh akun X @Zay34562, eks Komandan Korps Marinir TNI Letnan Jenderal TNI (purn) Suharto membandingkan tahun di mana ia menempuh pendidikan di Akademi Angkatan Laut (AAL) dengan umur Joko Widodo atau Jokowi.
Mantan Komandan Korps Marinir TNI Letnan Jenderal TNI (purn) Suharto mempertanyakan ketika dirinya harus hormat pada anak Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming yang kini menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia. Dirinya turut menyinggung prestasi apa yang dimiliki oleh putra sulung Jokowi tersebut.
"Saya menyimak apa yang dikemukakan oleh Letnan Jenderal Marinir Purnawirawan Suharto, itu mantan Korps Komandan Marinir. Dia bilang begini, 'saya ini lulusan AAL 1969. Saya masuk AAL dari tahun 1965, di mana kira-kira Jokowi waktu itu baru 4 tahun. Terus tau-tau saya harus hormat sama anaknya? Yang nggak punya prestasi apa-apa? Ya bagaimana saya mau ngangkat hormat sama Wapres seperti itu?', itu kata Letjen Jenderal Marinir Suharto," ucap Selamat Ginting.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika dibandingkan dengan Prabowo Subianto, Presiden RI saat ini memiliki rekam jejak yang jelas dalam dunia politik.
"'Jadi, yang bener aja dong? Wakil Presiden kita kayak gitu. Kalau saya hormat pada Presiden Prabowo, ya track recordnya, ya wajar gitu lho. Panjang perjalanannya, melalui lika-liku, berapa kali gagal, segala macam. Ada proses yang panjang. Ini proses apa? Dua tahun jadi Wali Kota, itu juga aneh menjadi Wali Kota. Terus aneh bin ajaib lagi menjadi Wakil Presiden. Terus saya harus hormat? Ntar dulu, katanya'. Artinya, itu suara semuanya. Penandatangan itu semua," tambah Selamat Ginting.
Tuntutan Forum Purnawirawan TNI untuk mengganti Gibran Rakabuming semakin menjadi sorotan setelah ditemui tanda tangan dari Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yang juga mantan Wakil Presiden Republik Indonesia dan eks Panglima ABRI.
Baca Juga: Usai Desakan Ganti Wapres Gibran Mencuat, PPAD Mendadak Kumpul di Istana: Ada Apa?
"Saya masuk marinir tahun 1965. Jokowi waktu itu baru 4 tahun. Sekarang saya disuruh hormat pada anaknya, wapres, yang tidak punya prestasi apa-apa. Yang bener aja" (LetJen Marinir Suharto) #AksiPrabowoGantiGibran," tulis pemilik akun dalam keterangannya.
Unggahan yang disukai sebanyak lebih dari 3.400 kali oleh sesama pengguna X itu pun menuai beragam respons.
"Kalau nggak mau menghormati Gibran, harusnya protes sejak pencalonan sebelum Pilpres berlangsung. Ini kan enggak. Istilahnya yang penting 'menang dulu'. Lah orang normal udah tau dia kopong, cuma Prabowo dan tim memanfaatkan kekopongan itu karena dia anak Mulyono yang masih punya kuasa menangin Pilpres," komentar @areum
"Prabowo juga mestinya berpikir dulu sebelum mengangkat Gibran sebagai Cawapresnya. Tapi karena hasrat berkuasanya besar, nggak mikir lagi yang penting jadi Presiden. Meskipun melanggar konstitusi dan tabrak aturan serta mengabaikan etika," tulis @kino*****
"Jenderal kesiangan. Saat perperangan terjadi di MK, bapak ke mana? Giliran rakyat sudah memilih, proses konstitusional sudah berjalan, kini teriak-teriak mempersoalkan tokoh yang dipilih lewat Pemilu. Artinya menafikan suara Pemilu, suara Pemilu dianggap tidak ada," tambah @k_****
"Yang salah pimpinan partai politiknya bapak, cara pilih dan majukan calon pemimpin, yang mereka pikirkan cuma satu, bisa menang dengan cara apapun dan kursi kekuasaan tetap milik mereka. Rakyat mah bisa disuap dan dibodohi," timpal @mcmo*****
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi