10. Menawarkan kontrak pinjaman tertulis yang dapat dipelajari sebelum disetujui.
11. Bekerja sama dengan lembaga penagihan resmi dan tersertifikasi AFPI.
12. Memberikan edukasi keuangan kepada nasabah melalui situs atau aplikasi.
13. Memiliki aplikasi resmi di Play Store/App Store dengan rating dan ulasan yang transparan.
14. Taat terhadap ketentuan perlindungan data pribadi sesuai UU ITE dan Peraturan OJK.
15. Mematuhi sanksi administratif jika terjadi pelanggaran, serta tunduk pada peraturan OJK.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki izin resmi.
2. Menawarkan pinjaman melalui chat pribadi atau SMS massal.
Baca Juga: Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!
3. Tidak melakukan verifikasi atau pengecekan riwayat kredit.
4. Bunga pinjaman tidak jelas dan sangat tinggi.
5. Biaya tambahan dan denda keterlambatan tidak diinformasikan di awal.
6. Tidak ada kontrak pinjaman yang sah dan tertulis.
7. Tidak memiliki customer service atau layanan pengaduan konsumen.
8. Kantor tidak jelas dan pengurus anonim.
Tag
Berita Terkait
-
Skema Kecebong Pindar Masih Hidup, Ini Syarat Ketat dari OJK
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Pedagang Kripto Kawatirkan RUU P2SK akan Matikan Pedagang Lokal, DPR Punya Alasan Ini
-
BRI Umumkan Dividen Interim 2025 Rp137 per Saham, Didukung Laba Rp41,2 Triliun
-
Ada 7 Bank Bangkrut di Indonesia Sepanjang 2025, Terbaru BPR Bumi Pendawa Raharja
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf