Suara.com - Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) legal di Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses pembiayaan dengan cepat.
Namun, di balik kemudahan tersebut, praktik pinjol ilegal juga terus menghantui dengan modus penipuan dan bunga mencekik.
Masyarakat kerap menjadi korban dari pinjol tanpa izin yang beroperasi tanpa pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak sedikit korban yang mengalami teror, penyebaran data pribadi, hingga pelecehan akibat tidak mampu membayar cicilan yang membengkak.
Agar tak terjebak, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara pinjaman online legal dan pinjol ilegal. Salah satu langkah awal adalah memastikan platform tersebut terdaftar di daftar pinjol resmi OJK.
Ada perbedaan antaran pinjol legal dan ilegal. Berikut ini adalah 15 ciri pinjol legal yang wajib diketahui masyarakat, dikutip dari Antara.
Ciri-Ciri Pinjol Legal
1. Terdaftar dan berizin dari OJK. Dapat dicek langsung melalui laman resmi OJK atau aplikasi iDebku.
2. Tidak menawarkan melalui SMS pribadi. Penawaran hanya dilakukan melalui saluran resmi.
3. Melakukan verifikasi identitas dan riwayat kredit secara ketat sebelum memberikan pinjaman.
Baca Juga: Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!
4. Bunga pinjaman transparan. Sesuai ketentuan AFPI, bunga maksimal 0,8% per hari.
5. Denda keterlambatan jelas. Semua biaya dan denda tercantum sejak awal perjanjian.
6. Waktu penagihan sesuai ketentuan, yakni pukul 08.00–20.00.
7. Ada layanan pengaduan konsumen dengan customer service aktif.
8. Memiliki kantor fisik dan pengurus yang jelas.
9. Hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna, bukan daftar kontak.
Tag
Berita Terkait
-
OJK Belum Terima Laporan Polri Mau Selidiki Saham Gorengan di Pasar Modal
-
Indonesia Kebanjiran Arus Modal Asing yang Masuk Meski IHSG Anjlok
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Daftar Lengkap Pinjol Legal Berizin OJK: Update Februari 2026
-
OJK: Bulan Ini Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen Dibuka ke Publik
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
-
Rocky Gerung Sindir Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kritis: Tanda Pemerintah Sedang Cemas?
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen
-
Lawan Banjir Daan Mogot, Pramono Anung Siapkan Pompa Stasioner Berkapasitas 7 Kali Lipat
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks