Suara.com - Fenomena pinjaman online (Pinjol) terus menjadi sorotan publik Indonesia. Banyak masyarakat yang berbondong-bondong mengambil pinjol lantaran prosesnya murah dan gampang.
Apalagi, jumlah pinjol yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini hampir mencapai 100 perusahaan. Kondisi tersebut tentu saja makin menggiurkan bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman cepat.
Kemudahan dalam memperoleh dana secara cepat—hanya dalam hitungan menit uang bisa langsung masuk ke rekening membuat pinjol makin diminati. Namun, di balik kemudahan tersebut, banyak warga justru terjerat utang yang sulit dilunasi.
Lantas, kapan pinjol hadir di Indonesia?
Kehadiran Pinjol legal di Indonesia sebenarnya masih tergolong baru. Dikutip dari berbagai sumber, perusahaan Peer to Peer (P2P) lending pertama kali terdeteksi pada tahun 2015 dengan nama KoinWorks.
Sejak saat itu, pinjol di Indonesia mulai berkembang pesat, seiring dengan hadirnya aturan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2016.
Regulasi OJK tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Regulasi ini menjadi tonggak resmi yang mengatur industri P2P lending di tanah air. Pemerintah melalui OJK melihat bahwa layanan pinjaman digital dibutuhkan untuk mendorong inklusi keuangan, terutama di sektor UMKM yang kesulitan mengakses pinjaman dari bank konvensional.
Jika menengok ke belakang, konsep Pinjol bukanlah hal baru secara global. Industri P2P lending pertama kali muncul di Inggris pada tahun 2005 dengan nama Zopa.
Baca Juga: Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!
Perusahaan ini menjadi pionir yang menghubungkan peminjam dan pemberi dana tanpa perantara lembaga keuangan tradisional. Kesuksesan Zopa kemudian diikuti oleh platform serupa di Amerika Serikat, Tiongkok, dan sejumlah negara Eropa.
Meski awalnya disambut positif karena mampu menjangkau masyarakat yang tidak terlayani oleh perbankan, Pinjol di Indonesia mulai menuai kritik akibat tingginya tingkat gagal bayar, bunga mencekik, dan metode penagihan yang kerap menyalahi aturan.
Sebagai gambaran, menurut data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pada akhir 2023 tercatat total penyaluran pinjaman dari semua platform P2P lending mencapai lebih dari Rp 600 triliun.
Namun, rasio kredit bermasalah (TWP90) masih berada di kisaran 3,5 persen, yang berarti ada jutaan peminjam yang menunggak lebih dari 90 hari.
Kondisi ini makin diperparah oleh literasi keuangan digital yang rendah di kalangan masyarakat. Banyak warga yang tergiur dengan proses cepat dan syarat mudah, tanpa memahami konsekuensi dari skema bunga harian yang diterapkan. Alhasil, tak sedikit dari mereka yang akhirnya terjebak dalam siklus utang berkepanjangan.
Bahaya Galbay Pinjol
Tag
Berita Terkait
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Dibalik Cerita IPO Superbank! Gak Cuma Zonk, Pemburu Saham SUPA Rela Pinjol dan Dapat Jatah 3 Lot
-
Pindar dan Rentenir Bikin Ketar-ketir, Mengapa Masih Digemari Masyarakat?
-
Risiko Galbay Pinjol Bikin Susah Pengajuan Modal, Ini Solusi Perbaiki SLIK OJK
-
Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU