News / Nasional
Senin, 05 Mei 2025 | 17:07 WIB
Otoritas Jasa Keuangan. [Dok. Antara]

Setelah data berhasil dikumpulkan, pelaku kejahatan siber dapat menggunakannya untuk aksi kejahatan lainnya seperti phishing, pemalsuan identitas, hingga pembobolan rekening.

Bahkan, Satgas PASTI mencatat adanya peningkatan modus penipuan berkedok pemutihan utang pinjol, yang kerap kali mencatut nama lembaga negara seperti OJK. Modus ini menyasar masyarakat dengan iming-iming penghapusan utang, namun berujung pada pencurian data pribadi.

OJK terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal yang memanfaatkan kepanikan publik. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan tautan mencurigakan atau promosi pinjaman yang mencatut nama OJK.

Sementara itu, berdasarkan laporan terbaru dari OJK per April 2025, jumlah entitas pinjol legal yang terdaftar dan berizin hanya mencapai 102 penyelenggara. Hal ini menandakan bahwa mayoritas entitas pinjol di luar sana masih beroperasi secara ilegal dan dapat membahayakan keamanan data dan keuangan konsumen.

Dengan maraknya penyebaran informasi palsu seperti isu pemutihan utang pinjol oleh OJK, masyarakat diharapkan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima, terutama jika menyangkut keuangan pribadi.

KESIMPULAN

OJK putihkan utang pinjol mulai 1 Mei adalah berita hoaks yang menyesatkan, serta berpotensi merugikan masyarakat jika informasi tersebut dikonsumsi tanpa verifikasi lebih lanjut.

Upaya bersama dari pemerintah, media, dan masyarakat sangat penting untuk membendung penyebaran informasi palsu terkait sektor keuangan digital.

Baca Juga: Jadi Buronan Internasional, OJK: Mantan Ceo Investree Adrian Gunadi Lagi di Doha

Load More