Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sosok Marcella Santoso alias MA, Ariyanto alias AR dan Muhammad Syafei alias MSY sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam perkara vonis lepas korupsi ekspor minyak mentah dengan terdakwa korporasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, tersangka MS baru dijerat sebagai tersangka TPPU, pada tanggal 23 April lalu.
“Sedangkan untuk AR dan MSY itu juga sudah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka oleh penyidik sejak 17 April 2025,” kata Harli, di Kejagung, Senin (5/5/2025).
Alasan ketiga tersangka tersebut ikut terjerat dalam TPPU lantaran penyidik meyakini jika seluruh harta kekayaan yang dimiliki ketiganya memiliki keterkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Alasan dari penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka ini. Sehingga, penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.
Adapun ditetapkannya TPPU dalam perkara ini, selain untuk melakukan pemulihan keuangan negara. Hal ini diyakini dapat mengungkap tabir tentang pihak mana saja yang ikut terlibat.
“Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini dengan aset dalam rangka pemulihan keuangan negara,” ujar Hali.
“Apakah nanti dalam perkembangannya bahwa ada pihak-pihak lain, katakanlah seperti beneficial owner yang bisa menerima keuntungan dari perbuatannya, saya kira nanti dengan tppu ini kita harapkan bisa menemukan tabir itu,” imbuhnya.
Baca Juga: Ikuti Jejak Zarof Ricar, Heru Hanindyo Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka TPPU
Saat ini penyidik sedang melakukan upaya pemblokiran terhadap beberapa aset yang dimiliki oleh ketiga tersangka. Selain itu, penyidik sejak awal juga telah melakukan sita terhadap benda berharga, terutama kendaraan mewah milik Ariyanto alias Ary Bakri.
“Inilah nanti dipilih, dipilah, diteliti apa kaitannya dengan perkara ini,” katanya.
Harli mengaku, pihak penyidik berkeyakinan jika para tersangka sangat terkait antara aset yang dimiliki yang dengan tindak pidana yang saat ini sedang menjerat dirinya.
“Secara hukum tentu bahwa penyidik melihat bahwa ada keterkaitan antara perbuatan dari para tersangka ini dengan kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” jelasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, kembali menetapkan seorang tersangka dalam penanganan perkara vonis lepas atau onslag tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Adapun, tersangka yang baru ditetapkan merupakan Muhammad Syafei, selaku Legal PT Wilmar Group.
Berita Terkait
-
Ikuti Jejak Zarof Ricar, Heru Hanindyo Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka TPPU
-
Jerat Pasal TPPU untuk Eks Petinggi MA yang Kongkalikong Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Korupsi Rp984 Triliun: Kita Cuma Bisa Bilang 'Yaudahlah'?
-
Nasib Advokat Marcella Santoso usai Terseret Kasus Vonis Lepas Migor, Bisa Dijerat TPPU?
-
Babak Baru Vonis Lepas Korupsi CPO: Kejagung Periksa Sosok Ini dari Kantor Ariyanto Bakri
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?