Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sosok Marcella Santoso alias MA, Ariyanto alias AR dan Muhammad Syafei alias MSY sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam perkara vonis lepas korupsi ekspor minyak mentah dengan terdakwa korporasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, tersangka MS baru dijerat sebagai tersangka TPPU, pada tanggal 23 April lalu.
“Sedangkan untuk AR dan MSY itu juga sudah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka oleh penyidik sejak 17 April 2025,” kata Harli, di Kejagung, Senin (5/5/2025).
Alasan ketiga tersangka tersebut ikut terjerat dalam TPPU lantaran penyidik meyakini jika seluruh harta kekayaan yang dimiliki ketiganya memiliki keterkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Alasan dari penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka ini. Sehingga, penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.
Adapun ditetapkannya TPPU dalam perkara ini, selain untuk melakukan pemulihan keuangan negara. Hal ini diyakini dapat mengungkap tabir tentang pihak mana saja yang ikut terlibat.
“Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini dengan aset dalam rangka pemulihan keuangan negara,” ujar Hali.
“Apakah nanti dalam perkembangannya bahwa ada pihak-pihak lain, katakanlah seperti beneficial owner yang bisa menerima keuntungan dari perbuatannya, saya kira nanti dengan tppu ini kita harapkan bisa menemukan tabir itu,” imbuhnya.
Baca Juga: Ikuti Jejak Zarof Ricar, Heru Hanindyo Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka TPPU
Saat ini penyidik sedang melakukan upaya pemblokiran terhadap beberapa aset yang dimiliki oleh ketiga tersangka. Selain itu, penyidik sejak awal juga telah melakukan sita terhadap benda berharga, terutama kendaraan mewah milik Ariyanto alias Ary Bakri.
“Inilah nanti dipilih, dipilah, diteliti apa kaitannya dengan perkara ini,” katanya.
Harli mengaku, pihak penyidik berkeyakinan jika para tersangka sangat terkait antara aset yang dimiliki yang dengan tindak pidana yang saat ini sedang menjerat dirinya.
“Secara hukum tentu bahwa penyidik melihat bahwa ada keterkaitan antara perbuatan dari para tersangka ini dengan kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” jelasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, kembali menetapkan seorang tersangka dalam penanganan perkara vonis lepas atau onslag tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Adapun, tersangka yang baru ditetapkan merupakan Muhammad Syafei, selaku Legal PT Wilmar Group.
Berita Terkait
-
Ikuti Jejak Zarof Ricar, Heru Hanindyo Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka TPPU
-
Jerat Pasal TPPU untuk Eks Petinggi MA yang Kongkalikong Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Korupsi Rp984 Triliun: Kita Cuma Bisa Bilang 'Yaudahlah'?
-
Nasib Advokat Marcella Santoso usai Terseret Kasus Vonis Lepas Migor, Bisa Dijerat TPPU?
-
Babak Baru Vonis Lepas Korupsi CPO: Kejagung Periksa Sosok Ini dari Kantor Ariyanto Bakri
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang