Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan hakim Heru Hanindyo (HH) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Heru merupakan terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan Heru ditetapkan tindak pidana TPPU sejak tanggal 10 April 2025 lalu.
"Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi tahun 2020 sampai dengan tahun 2024," kata Harli saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).
Heru, lanjut Harli, dipersangkakan dengan Pasal UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU atau Pasal 4 UU No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Harli mengungkap, dalam perkara ini pihaknya juga telah memeriksa Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi berinisial TNY selaku saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Heru dalam perkara TPPU.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Harli.
Heru merupakan terpidana dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur. Ia sempat menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Kekinian, Heru telah dituntut oleh jaksa penuntut umum agar divonis bersalah dan dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan.
Zarof Dijerat TPPU
Baca Juga: Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Boyong Istri dan Anak Zarof Ricar ke Sidang: Ada Kejutan?
Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Zarof sendiri merupakan terdakwa dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang, jadi sudah dilakukan penyidikan dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sejak tanggal 10 April 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejaksaan Agung, Senin (28/4/2025).
Kekinian penyidik juga telah mulai melakukan pemblokiran aset milik Zarof. Hal ini bertujuan agar aset tersebut tidak dialihfungsikan oleh Zarof.
“Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru. Tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan,“ jelasnya.
Sejauh ini, pihak penyidik juga telah melakukan sita terhadap sejumlah dokumen atas TPPU yang telah dilakukan oleh Zarof.
Berita Terkait
- 
            
              Jerat Pasal TPPU untuk Eks Petinggi MA yang Kongkalikong Vonis Bebas Ronald Tannur
- 
            
              Korupsi Rp984 Triliun: Kita Cuma Bisa Bilang 'Yaudahlah'?
- 
            
              Dapat Rp1 Miliar Buat Film Sang Pengadil, Zarof Ricar: Kalau Lo Ada Perkara, Gue Bisa Bantu
- 
            
              Saksi Ungkap Zarof Ricar Minta Uang '1 Meter' untuk Film Sang Pengadil
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
- 
            
              4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
- 
            
              Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
- 
            
              Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
- 
            
              Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
- 
            
              Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
- 
            
              KCIC Pastikan Isu Dugaan Korupsi Whoosh Tak Pengaruhi Jumlah Penumpang
- 
            
              RUU PPRT: Bukan Sekadar Upah dan Kontrak, Tapi Soal Martabat Manusia yang Terlupakan
- 
            
              Pemerintah Diingatkan Harus Cepat Tangani Thrifting Ilegal, Telah Rugikan Negara Rp7,1 Triliun
- 
            
              Jelang Nataru, Menhub Dudy Bahas Kebijakan dan Strategi Angkutan Udara Bersama Maskapai
- 
            
              Prediksi Cuaca Hari Ini 30 Oktober 2025: Hujan Ringan di Bali dan Jabodetabek
- 
            
              Jejak Najelaa Shihab: Kakak Najwa di Pusaran Grup WA Nadiem, Revolusi Pendidikan di Tangannya
- 
            
              Tangan Terikat Kabel Ties Merah, Delpedro Marhaen Lantang Bersuara: Semakin Ditekan, Semakin Melawan
- 
            
              KontraS Menolak Keras! Soeharto Mau Jadi Pahlawan Nasional, Jejak Kelam Orde Baru Jadi Sorotan
- 
            
              Demo Hari Ini di Monas: Ribuan Guru Honorer Turun ke Jalan, Tuntut Revisi UU P3K
- 
            
              Anggaran MBG Terlalu Mahal? Pengamat Ungkap Dua Solusi Ini Buat Prabowo!