Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Iamg (TPPU).
Usai sebelumnya, Zarof dijerat sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang, jadi sudah dilakukan penyidikan dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sejak tanggal 10 April 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejaksaan Agung, Senin (28/4/2025).
Kekinian, penyidik juga telah mulai melakukan pemblokiran aset milik Zarof. Agar aset tersebut tidak dialihfungsikan oleh Zarof.
“Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru. Tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan,“ jelasnya.
Sejauh ini, pihak penyidik juga telah melakukan sita terhadap sejumlah dokumen atas TPPU yang telah dilakukan oleh Zarof.
Zarof Ricar sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vonis bebas terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Zarof sendiri merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI (eselon I bukan hakim) yang telah pensiun pada tahun 2022.
Zarof merupakan orang yang ikut mengatur komposisi hakim dalam persidangan Ronald Tannur. Adapun ketiga hakim yang diciduk oleh Kejagung yakni Erintuah Damanik alias ED, Mangapul alias M, dan Heru Hanindyo alias HH.
Baca Juga: Dapat Rp1 Miliar Buat Film Sang Pengadil, Zarof Ricar: Kalau Lo Ada Perkara, Gue Bisa Bantu
Selain 3 orang hakim penerima suap, penyidik juga meringkus pengacara Ronald Tannur, LN yang diduga sebagai pihak yang memberikan uang.
Hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram di kediamannya
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, ketiganya hakim yang melakukan vonis bebas Ronald Tannur diduga menerima suap, dari pengacara terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
“Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, M, dan HH,” jelas Qohar, di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).
“Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat uang pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur yang diduga menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR,” tambahnya.
Penyidik juga menyita barang bukti uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang diduga sebagai alat untuk melakukan aksi suap.
Berita Terkait
-
Dapat Rp1 Miliar Buat Film Sang Pengadil, Zarof Ricar: Kalau Lo Ada Perkara, Gue Bisa Bantu
-
Saksi Ungkap Zarof Ricar Minta Uang '1 Meter' untuk Film Sang Pengadil
-
Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota: Jantung Dipasangi 8 Ring, Kejagung Pasang Alat Pelacak
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Boyong Istri dan Anak Zarof Ricar ke Sidang: Ada Kejutan?
-
Nasib Advokat Marcella Santoso usai Terseret Kasus Vonis Lepas Migor, Bisa Dijerat TPPU?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan