Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara dalam Undang-Undang (UU) BUMN memang sudah sejalan dengan UU Perseroan Terbatas (PT).
Menurut dia, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN yang berbentuk PT memang seharusnya tidak berstatus sebagai penyelenggara negara.
Namun, Tanak menekankan bahwa hal tersebut merupakan pandangan pribadinya, bukan kelembagaan KPK. Tanak menjelaskan dalam Pasal 9 huruf G Undang-Undang No 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah mengatur dengan jelas bahwa anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN bukan lagi penyelenggara negara.
“Rumusan Pasal 9 huruf G sejalan dengan yang diatur dalam UU PT yg mengatur bahwa Perseroan Terbatas (PT) yang selanjutnya disebut Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum (BH), dalam hal ini sebagai BH Privat," kata Tanak kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Dalam hukum, lanjut dia, Badan Hukum dipersonifikasikan sama dengan manusia yang mempunyai kekayaan terpisah dari kekayaan pendirinya. Dengan begitu, Badan Hukum juga disebut bisa melakukan perbuatan hukum sebagaimana perbuatan hukum yang dilakukan oleh manusia.
Lebih lanjut, Tanak menjelaskan penyertaan modal yang disetor oleh pemegang saham kepada PT akan dibalas dengan pemberian surat berharga berupa sejumlah lembaran saham yang nilainya sama dengan yang disetor sebagai penyertaan modal sehingga modal yang disetor tersebut menjadi kekayaan PT selaku Badan Hukum Privat.
“Dalam konteks Perusahaan BUMN, dalam hal ini PT (Persero), di mana Negara sebagai BH Publik bertindak sebagai Pendiri, tentunya akan melakukan penyertaan modal yang dananya bersumber dari keuangan negara disetor kepada PT (Persero) menjadi kekayaan PT (Persero) selaku BH Privat untuk itu PT (Persero) akan memberikan Surat berharga dalam bentuk Lembaran Saham dengan jumlah yang sama dengan yang disetorkan oleh Negara selaku BH Publik,” tutur Tanak.
Dengan begitu, tambah dia, uang negara yang disetor sebagai penyertaan modal pada PT telah berubah menjadi kekayaan modal PT selaku Badan Hukum Privat.
Tanak juga mengatakan karena PT sebagai Badan Hukum Privat, maka Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas selaku organ PT (Persero) tidak dapat dikualifikasi sebagai Penyelenggara Negara lantaran hanya organ dari Badan Hukum Publik yang termasuk penyelenggara negara.
Baca Juga: Prabowo Siap Hadiri Acara Halalbihalal Purnawirawan TNI AD Sore Ini, Bakal Ada Kejutan?
Statement Erick Thohir
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan bahwa akan ada definisi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menegaskan jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
Hal tersebut disampaikan Erick usai melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, definisi turunan dari UU BUMN untuk menegaskan jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara menjadi salah satu yang perlu dibicarakan dengan KPK dan penegak hukum lainnya.
“Justru kenapa kami ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak (penunjuk pelaksanaan) daripada penugasan yang lebih ini,” kata Erick di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
Menurut dia, UU BUMN baru saja disahkan sehingga perlu waktu untuk turunannya, termasuk soal ketentuan bahwa jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN yang bukan penyelenggara negara.
“Iya pasti (definisi turunan). Ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, daripada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kami rapikan,” ujar Erick.
Berita Terkait
-
Prabowo Siap Hadiri Acara Halalbihalal Purnawirawan TNI AD Sore Ini, Bakal Ada Kejutan?
-
Prabowo Buka Peluang Bertemu Jenderal Try Sutrisno dkk, Nasib Wapres Gibran di Ujung Tanduk?
-
Mantan KSAD Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman: Gak Ada Istilah TNI Takut sama Ormas!
-
Ungkit Era Gatot, Dudung Sebut Revisi Mutasi karena Salah Tulis: Gak Ada Hubungan Sikap Tri Sutrisno
-
Wapres Gibran Mau Dilengserkan, Jenderal Dudung Waswas Manuver Seniornya di TNI, Kenapa?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting