Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha satu bank pada Mei 2025. Fakta ini menambah daftar panjang bank bangkrut sepanjang dua tahun terakhir.
Bank yang dimaksud adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima yang beroperasi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari data yang dihimpun, total sudah 22 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPRS yang ditutup sejak awal 2024 hingga Mei 2025.
Sepanjang tahun 2024, OJK mencabut izin usaha 21 bank. Kini, dengan ditutupnya BPRS Gebu Prima, jumlah tersebut bertambah.
Keputusan pencabutan izin BPRS Gebu Prima diumumkan OJK pada Kamis, 17 April 2025. Alasan penutupan didasarkan pada ketidakmampuan bank dalam melakukan penyehatan keuangan meski telah diberikan waktu yang cukup oleh otoritas, termasuk kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi.
Langkah tegas ini diambil demi menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebutkan bahwa banyaknya penutupan bank justru menunjukkan sistem pengawasan perbankan di Indonesia berjalan efektif.
“Penutupan BPR bisa menjadi indikasi baik. Ini menunjukkan sistem yang ada bekerja dan respons cepat terhadap potensi gangguan di sektor keuangan,” kata Dian, anggota ex-officio dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dikutip dari pemberitaan media online.
LPS turut memastikan bahwa seluruh simpanan nasabah BPRS Gebu Prima tetap dijamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS juga telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta tahapan pelaksanaan likuidasi bank.
“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayarkan. Proses ini akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja,” kata Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto.
Dana pembayaran klaim bagi nasabah akan menggunakan sumber dana milik LPS. Setelah proses verifikasi selesai, nasabah dapat mengecek status simpanan mereka langsung di kantor BPRS Gebu Prima atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id.
Bagi debitur bank, LPS tetap membuka layanan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi yang telah ditunjuk.
Jimmy juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik. Ia menegaskan bahwa proses likuidasi akan dilakukan secara transparan, dan mengingatkan nasabah agar tidak tergiur oleh oknum yang menjanjikan kemudahan pengurusan klaim dengan imbalan biaya tertentu.
Masyarakat diimbau memahami bahwa masih banyak bank yang masih aktif dan dijamin LPS, baik bank umum maupun BPR/BPRS lainnya.
Selama memenuhi persyaratan 3T, yakni Tercatat di pembukuan bank, suku bunga simpanan Tidak Melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah Tidak Terlibat dalam tindak pidana perbankan, maka dana simpanan akan tetap dijamin.
Bagi nasabah yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses penjaminan dan likuidasi BPRS Gebu Prima, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di 021-154.
Berikut daftar lengkap bank yang dicabut izinnya oleh OJK sepanjang 2024–2025:
1. BPR Dananta
2. BPR Aceh Utara
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Kencana
5. BPR Bali Artha Anugrah
6. BPRS Kota Juang (Perseroda)
7. BPR Nature Primadana Capital
8. BPR Pakan Rabaa
9. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
10. BPR Purworejo
11. BPR Arfak Indonesia
12. BPR Sembilan Mutiara
13. BPRS Gebu Prima
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Bank Jepara Artha
16. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
17. BPR Lubuk Raya Mandiri
18. BPR Duta Niaga
19. BPR Wijaya Kusuma
20. BPRS Saka Dana Mulia
21. BPR EDC Cash
Penutupan dan likuidasi bank seperti BPRS Gebu Prima menjadi bukti bahwa pengawasan perbankan di Indonesia semakin diperkuat, terutama dalam menghindari potensi krisis sistemik.
Meski bertambahnya jumlah bank bangkrut bisa menimbulkan kekhawatiran, sistem penjaminan oleh LPS diyakini mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan dana bagi masyarakat.
Berita Terkait
-
Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
-
Kasus Fraud Rp1,4 Triliun, OJK Mulai Sisir Aset PT Dana Syariah Indonesia
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?