Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha satu bank pada Mei 2025. Fakta ini menambah daftar panjang bank bangkrut sepanjang dua tahun terakhir.
Bank yang dimaksud adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima yang beroperasi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari data yang dihimpun, total sudah 22 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPRS yang ditutup sejak awal 2024 hingga Mei 2025.
Sepanjang tahun 2024, OJK mencabut izin usaha 21 bank. Kini, dengan ditutupnya BPRS Gebu Prima, jumlah tersebut bertambah.
Keputusan pencabutan izin BPRS Gebu Prima diumumkan OJK pada Kamis, 17 April 2025. Alasan penutupan didasarkan pada ketidakmampuan bank dalam melakukan penyehatan keuangan meski telah diberikan waktu yang cukup oleh otoritas, termasuk kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi.
Langkah tegas ini diambil demi menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebutkan bahwa banyaknya penutupan bank justru menunjukkan sistem pengawasan perbankan di Indonesia berjalan efektif.
“Penutupan BPR bisa menjadi indikasi baik. Ini menunjukkan sistem yang ada bekerja dan respons cepat terhadap potensi gangguan di sektor keuangan,” kata Dian, anggota ex-officio dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dikutip dari pemberitaan media online.
LPS turut memastikan bahwa seluruh simpanan nasabah BPRS Gebu Prima tetap dijamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS juga telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta tahapan pelaksanaan likuidasi bank.
“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayarkan. Proses ini akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja,” kata Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto.
Dana pembayaran klaim bagi nasabah akan menggunakan sumber dana milik LPS. Setelah proses verifikasi selesai, nasabah dapat mengecek status simpanan mereka langsung di kantor BPRS Gebu Prima atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id.
Bagi debitur bank, LPS tetap membuka layanan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi yang telah ditunjuk.
Jimmy juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik. Ia menegaskan bahwa proses likuidasi akan dilakukan secara transparan, dan mengingatkan nasabah agar tidak tergiur oleh oknum yang menjanjikan kemudahan pengurusan klaim dengan imbalan biaya tertentu.
Masyarakat diimbau memahami bahwa masih banyak bank yang masih aktif dan dijamin LPS, baik bank umum maupun BPR/BPRS lainnya.
Selama memenuhi persyaratan 3T, yakni Tercatat di pembukuan bank, suku bunga simpanan Tidak Melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah Tidak Terlibat dalam tindak pidana perbankan, maka dana simpanan akan tetap dijamin.
Bagi nasabah yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses penjaminan dan likuidasi BPRS Gebu Prima, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di 021-154.
Berikut daftar lengkap bank yang dicabut izinnya oleh OJK sepanjang 2024–2025:
1. BPR Dananta
2. BPR Aceh Utara
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Kencana
5. BPR Bali Artha Anugrah
6. BPRS Kota Juang (Perseroda)
7. BPR Nature Primadana Capital
8. BPR Pakan Rabaa
9. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
10. BPR Purworejo
11. BPR Arfak Indonesia
12. BPR Sembilan Mutiara
13. BPRS Gebu Prima
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Bank Jepara Artha
16. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
17. BPR Lubuk Raya Mandiri
18. BPR Duta Niaga
19. BPR Wijaya Kusuma
20. BPRS Saka Dana Mulia
21. BPR EDC Cash
Penutupan dan likuidasi bank seperti BPRS Gebu Prima menjadi bukti bahwa pengawasan perbankan di Indonesia semakin diperkuat, terutama dalam menghindari potensi krisis sistemik.
Meski bertambahnya jumlah bank bangkrut bisa menimbulkan kekhawatiran, sistem penjaminan oleh LPS diyakini mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan dana bagi masyarakat.
Berita Terkait
-
OJK Terus Berantas Pergadaian Ilegal, Was-was Jadi Sarang Pencucian Uang
-
OJK Beri Teguran Keras ke Dana Syariah Indonesia Akibat Gagal Bayar, Nasib Lender Bagaimana?
-
Mahendra Siregar Heran Ada Pergadaian Ilegal di Dekat Kantor OJK
-
Waspada! OJK Blokir 2.422 Nomor Kontak Debt Collector dan 22.993 Nomor Penipu
-
OJK Pastikan Kinerja Industri Perbankan Makin Kuat, Ini Buktinya
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah