Suara.com - Anggota Fraksi PSI DKI Jakarta, Kevin Wu menyoroti banyaknya pendatang baru dari luar Jakarta yang mendaftar rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Ia khawatir fenomena tersebut akan mempersulit kesempatan Warga Jakarta dalam mendapatkan pekerjaan itu.
Lantaran itu, Kevin meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk mengevaluasi syarat rekrutmen PPSU. Pekerjaan ini seharusnya menjadi prioritas bagi warga Jakarta.
"Sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi A, saya menilai bahwa rekrutmen PPSU harus berpijak pada prinsip keadilan dan keberpihakan kepada warga," ujar Kevin kepada Suara.com, Selasa (6/4/2025).
Kevin juga menyinggung soal pembiayaan PPSU yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.
Pendatang baru disebutnya belum memberi kontribusi besar pada daerah seperti melalui pembayaran pajak.
"Program PPSU dibiayai oleh APBD, yang berasal dari pajak dan kontribusi warga Jakarta. Maka secara prinsip, Pemprov DKI memang semestinya memprioritaskan warga Jakarta," jelasnya.
"Khususnya yang rentan secara ekonomi, belum memiliki pekerjaan tetap, dan sudah berdomisili sah di wilayah setempat," lanjutnya menambahkan.
Kendati demikian, jika ada warga daerah lain yang sudah lama berdomisili di Jakarta dan ingin mendaftar sebagai PPSU disebutnya harus dapat pengecualian.
Baca Juga: Pelamar Membludak: Gaji PPSU Jakarta Rp 5,3 Juta Plus Tunjangan, Pramono Klaim Bebas Ordal
"Prioritas bukan berarti eksklusif. Jika ada pendatang yang sudah berdomisili cukup lama, ber-KTP DKI, dan berkontribusi aktif di lingkungan, tentu tidak adil jika mereka dikesampingkan," ucapnya.
Ia pun meminta Pemprov DKI untuk objektif dan transparan agar terbebas dari unsur nepotisme dalam perekrutan PPSU.
Perangkat pemerintah hingga camat dan lurah harus dilibatkan untuk mengukur kebutuhan petugas di wilayah masing-masing.
"Ini bukan sekadar soal siapa yang diterima bekerja, tapi tentang bagaimana Jakarta mengelola hak warga, keadilan sosial, dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah bersiap membuka rekrutmen tenaga penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) untuk posisi petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).
Meski, belum dimulai secara resmi, jumlah pelamar sudah menembus angka 7.000 orang. Padahal, kuota yang tersedia hanya untuk 1.100 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Pekerja Toba Pulp Lestari Serbu Warga Adat: Anak Disabilitas Dipukul, Rumah dan Posko Dibakar!
-
Marak Keracunan Massal MBG, Puan Maharani Desak Evaluasi Total: Anak-anak Jangan Dirugikan!
-
Sorotan Internasional Kasus Keracunan MBG, Puan Maharani Desak Evaluasi Total
-
Dapat Lampu Hijau dari Puan, Nasib RUU Ketenagakerjaan Kini Ikut Ditentukan Buruh
-
Eks Kapolres Ngada Malah Predator Anak, Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp5 Miliar
-
Prabowo Bangun 23 Ribu Rumah di Jakarta, Proyek Ini Ditargetkan Serap 100 Ribu Tenaga Kerja
-
Dasco Dukung Stop Tot Tot Wuk Wuk: Pengawal Seharusnya Tak Perlu Terlihat
-
Driver Gojek Jadi Korban Kekerasan di Pontianak, GOTO Ambil Tindakan Tegas
-
Roy Suryo 'Sentil' Keras Gibran: Orang Waras Pasti Ragukan Ijazahnya, Desak Mundur dari Kursi Wapres
-
Transformasi Posyandu: Dari Layanan Kesehatan Menuju 6 Standar Pelayanan Minimal