Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan pemerasan dengan menggunakan modus video call sex (VCS). Terungkapnya kasus ini, dua tersangka yang ditangkap oleh aparat kepolisian yakni MD (25) dan I (27) ternyata masih memiliki hubungan saudara alias kakak-beradik.
Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon membeberkan jika peristiwa ini bermula ketika tersangka MD membuat akun di media sosial, Bigo.
Lewat aplikasi live video streaming tersebut, tersangka MD mengunggah konten-konten menarik dan berpura-pura menyamar sebagai seorang wanita berparas cantik.
“Jadi dia berpura-pura, seolah-olah menjadi sosok seorang perempuan yang cantik. Sehingga nanti akan ada korban yang tertarik untuk berkomunikasi dan melakukan pertemanan,” kata AKBP Herman Edco Wijaya saat menggelar pers rilis di Polda Metro Jaya, Selasa (6/5/2025).
Setelah ada korban yang kepincut dengan tersangka, komunikasi intens pun dilakukan menggunakan chat di aplikasi Telegram. Saat itulah, tersangka MD mulai mengajak korbannya untuk melakukan VCS.
Kakak-beradik yang menyamar menjadi wanita seksi lalu melakukan aksi liciknya seandainya calon korbannya mau diajak melakukan VCS.
Tersangka MD langsung gerak cepat alias gercep untuk menyiapkan sebuah ponsel lain yang berisi video sosok wanita vulgar untuk menjebak calon korbannya. Setelah merasa penyamarannya sebagai wanita seksi berhasil dilakukan, tersangka MD kemudian meminta agar calon korbannya juga memamerkan alat kelaminnya.
“Setelah video tersebut direkam oleh pelaku, maka pelaku akan secara intens mengirim video tersebut dan meminta sejumlah uang,” kata AKBP Herman.
Setelah korban terkena jebakan prank, para tersangka lalu melakukan pengancaman untuk memeras korbannya.
Baca Juga: Prabowo Buka Peluang Bertemu Jenderal Try Sutrisno dkk, Nasib Wapres Gibran di Ujung Tanduk?
AKPB Herman menambahkan, jika korban tidak menuruti keinginan tersangka, maka video tersebut diancam bakal disebar kepada rekan maupun pihak keluarga korban.
“Jadi, memang sebelumnya pelaku juga sudah melakukan profilling terhadap korban yang akan dia lakukan pemerasan,” ujarnya.
Herman mengaku, para korban yang melaporkan kejadian ini mengalami pemerasan senilai Rp2,5 juta.
Saat mendapat laporan soal pemerasan ini, petugas langsung melakukan identifikasi soal lokasi tersangka. Diketahui, MD berada di wilayah Sumatera Selatan.
Sementara, dalam aksi penyergapan ini, tersangka I, berhasil meloloskan diri. Sehingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Pelaku MD juga melakukan kejahatan tersebut bersama dengan saudara kandungnya, kakak laki-lakinya yang berusia 27 tahun. Sementara kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut karena pada saat ditangkap, DPO ini tidak ada di tempat,” ungkap Herman.
Dari tangan tersangka MD, petugas menyita dua unit handphone yang digunakan untuk menghubungi korban, dan juga digunakan untuk melakukan VCS.
Barang bukti lainnya yakni beberapa rekening perbankan yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan dan juga akun-akun media sosial yang digunakan pelaku serta beberapa video vulgar yang digunakan pelaku untuk mencari korban-korbannya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MD kini harus mendekam di penjara. Dia dijerat dengan Pasal 27B Juncto Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE yaitu tindak pidana pemerasan yang dilakukan melalui media elektronik.
Berita Terkait
-
Prabowo Buka Peluang Bertemu Jenderal Try Sutrisno dkk, Nasib Wapres Gibran di Ujung Tanduk?
-
Mantan KSAD Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman: Gak Ada Istilah TNI Takut sama Ormas!
-
Ungkit Era Gatot, Dudung Sebut Revisi Mutasi karena Salah Tulis: Gak Ada Hubungan Sikap Tri Sutrisno
-
Wapres Gibran Mau Dilengserkan, Jenderal Dudung Waswas Manuver Seniornya di TNI, Kenapa?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
-
'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?
-
Dua Gempa Besar Hantam Venezuela dalam 39 Detik: Mengapa Negara Itu Rawan Terhadap Gempa?
-
Khawatir Cucu Diintai, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Minta LPSK Lindungi Keluarganya
-
Hasto Singgung Mahasiswa UBK dan Gibran saat Menjawab Tuduhan PDIP Dalang Demo
-
Cuma di Indonesia TNI Turun ke Sawah, DPR Bela Prabowo: Tentu Jadi Kebanggaan
-
Kemensos Pastikan Sekolah Rakyat Siap Gelar MPLS Serentak Mulai 14 Juli 2026
-
Banten Media Hub 2026 Dorong Keberlanjutan Media Lokal di Tengah Perubahan Digital