Suara.com - Penasihat Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Alvon Kurnia mempersoalkan legalitas rekaman percakapan yang diajukan sebagai alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rekaman tersebut memuat percakapan antara mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia dengan eks politikus PDIP yang pernah menjadi terpidana dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, Saeful Bahri.
Hal ini terjadi saat Riezky menyampaikan keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Hasto sebagai terdakwa.
Percakapan tersebut direkam oleh Riezky saat mereka bertemu di Singapura pada 25 September 2019. Riezky mengklaim bahwa rekaman tersebut merupakan bukti adanya tekanan kepada dirinya untuk mengundurkan diri sebagai calon anggota legislatif terpilih pada Pileg 2019.
Namun, Alvon menyebut bahwa rekaman tersebut bersifat ilegal karena diduga dilakukan tanpa seizin pihak yang direkam. Menurut dia, hal itu melanggar prinsip kerahasiaan dalam Pasal 20 Ayat 2 UU Perlindungan Data Pribadi.
"Apakah orang yang direkam ketika itu memberikan persetujuan atau tidak walaupun pada saat ini dikatakan sudah memiliki alat bukti," kata Alvon di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
"Saya yakin bahwa pada saat ini kita menyidangkan ini berdasarkan UU. Kalau misalnya tidak, (persidangan) ini sudah melanggar UU juga," tambahnya.
Dia juga menegaskan bahwa legalitas alat bukti harus diuji sesuai ketentuan hukum, bukan sekadar karena telah disita oleh penuntut umum.
"Tetap, rekaman ini ilegal. Ini kan berdasarkan UU. Kalau ini dibolehkan, pertanyaannya seluruh aktivitas kita, termasuk CCTV, yang tidak kita setujui jadi dibolehkan. Mohon pertimbangannya Majelis Hakim," tegas dia.
Baca Juga: Riezky Sebut Perintah Hasto yang Memintanya Mengalah Demi Harun Masiku Hanya dari Saeful Bahri
Di sisi lain, JPU menyatakan bahwa rekaman tersebut merupakan inisiatif dari Riezky sendiri untuk menguatkan keterangannya. Setelah diserahkan kepada JPU, rekaman itu kemudian disita secara sah sebagai bagian dari alat bukti.
“Rekaman ini digunakan untuk menguatkan keterangan yang bersangkutan. Bukan kami yang merekam, tetapi saksi sendiri,” ucap jaksa.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa keberatan dari penasihat hukum akan dicatat dan dipertimbangkan dalam proses penilaian akhir.
Sebab, lanjut dia, semua pihak akan diberikan ruang untuk menyampaikan bukti masing-masing dan pengesahan l alat bukti akan diputuskan dalam pertimbangan majelis.
“Kalau menurut penasihat hukum rekaman ini tidak sah, silakan disampaikan dalam pledoi. Kami akan mempertimbangkan,” tegas Hakim Rios.
Dalam kasus ini, Riezky Aprilia menjadi pihak yang saat itu dianggap memenuhi syarat untuk menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai calon anggota legislatif terpilih oleh KPU RI pada Pileg 2019.
Berita Terkait
-
Riezky Sebut Perintah Hasto yang Memintanya Mengalah Demi Harun Masiku Hanya dari Saeful Bahri
-
Di Sidang Hasto PDIP, Riezky Aprilia Curhat Ditawari Jabatan jika Mau Ngalah dari Harun Masiku
-
Curhat di Sidang, Riezky Aprilia Ngaku Disuruh Hasto PDIP Agar Mundur dari DPR
-
Jaksa Sempat Ragukan Kesaksian Riezky Aprilia, Pastikan Nama Hasto Tak Dicatut Saeful Bahri
-
'Anda Bukan Tuhan', Riezky Aprilia Ungkap Debat Panas dengan Hasto hingga Dilerai Komarudin Watubun
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera