Suara.com - Polemik mutasi sejumlah dokter anak ASN sampai membuat Komisi IX DPR turun tangan. Pasalnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) turut mengadu ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas mutasi sepihak itu.
Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu mengatakan bahwa persoalan utama terletak pada perbedaan tafsir kewenangan pembentukan kolegium antara pemerintah dengan IDAI sebagai organisasi profesi.
"Kami hanya membantu merumuskan masalahnya. Kalau ternyata masalahnya ada pada pasal dalam perundang-undangan yang membuka peluang intervensi, bisa saja nanti Komisi IX DPR mempertimbangkan revisi. Tapi yang kami temukan sejauh ini adalah beda tafsir, bukan soal pasal," kata Adian saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama IDAI yang disiarkan secara virtual, Rabu (7/5/2025).
Solusi dari beda tafsir tersebut, lanjut Adian, bisa dengan dimintakan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA). Meski tidak berkekuatan hukum tetap, namun bisa menjadi acuan dalam perumusan kebijakan ke depan.
Ketua BAM DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan menyebut bahwa ada dugaan tindakan diskriminatif terhadap dokter yang tergabung dalam organisasi profesi.
"Menteri Kesehatan (Menkes) itu adalah orang tua bagi seluruh dokter dan tenaga kesehatan. Tidak boleh lagi ada kesewenangan dan perlakuan diskriminatif hanya karena seorang dokter menyampaikan pendapat kritis dalam organisasi,” ujar Netty.
Ia menegaskan Komisi IX DPR RI akan kembali membahas persoalan tersebut dalam rapat kerja lanjutan bersama pihak terkait, termasuk dengan mengundang Dokter Piprim Yanuarso, Ketua Umum IDAI, yang juga terdampak kebijakan mutasi. Rapat selanjutnya dijadwalkan pada 14 Mei 2025.
Pada rapat perdana itu, Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso juga menyampaikan kalau tindakan mutasi oleh Kemenkes dilakukan secara tiba-tiba dan menyalahi aturan perundang-undangan tentang mutasi ASN.
Menurut Piprim, mutasi sepihak itu dilatarbelakangi karena sejumlah anggota IDAI yang secara konsisten menentang pengambilalihan Kolegium, termasuk Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia.
Baca Juga: IDAI Bongkar Alasan Kemenkes Mutasi Dokter Anak ASN, 'Premanisme Kekuasaan'?
Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 17/2023 telah diatur bahwa kolegium merupakan badan ilmiah yang menetapkan standar pendidikan dan kompetensi dokter spesialis, di dalamnya terdiri dari para ahli profesional dan guru besar.
"Fungsinya untuk menjaga marwah keilmuan dengan tujuan menjaga kualitas dokter dan pelayanan kesehatan," tegas dokter Piprim.
Oleh karena itu, IDAI berpandangan kalau kolegium harus bersifat independen, fokus pada kualitas dokter, dan tidak tunduk pada kepentingan politik. Berdasarkan hasil kongres IDAI pada Oktober 2024 diputuskan dukungan terhadap independensi kolegium.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI Slamet Budiarto menjelaskan bahwa anggota IDI yang terakhir dimutasi secara mendadak, yakni 1 dokter anak yang bertugas di RSCM dan 1 dokter yang bertugas di Rumah Sakit H Adam Malik diberhentikan secara mendadak.
"Tindakan dan keputusan secara sepihak oleh Kementerian Kesehatan ini dinilai kontraproduktif dan dapat berdampak negatif terhadap layanan kesehatan khususnya kesehatan jantung anak di dua rumah sakit vertikal tersebut," katanya, baru-baru ini.
Ia menegaskan bahwa dokter memiliki hak untuk menyampaikan pendapat konstruktif dan masukan terkait kebijakan Kemenkes yang berpotensi dapat merugikan pelayanan kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
Terkini
-
Muhammadiyah Update Penetapan Ramadhan dan Idul Fitri 2026: Ada Koreksi Terbaru
-
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji: Eks Bendahara Amphuri Kembali Diperiksa
-
Dedi Mulyadi Panggil Kepala BGN Jawa Barat Buntut Meningkatnya Kasus Keracunan MBG
-
Sempat Dilarikan ke Puskesmas, Begini Kondisi 3 Siswa di Jaksel usai Santap Menu MBG
-
Sebut Sah Dimakzulkan, Roy Suryo Beberkan 'Dosa' Fatal Ijazah Gibran
-
Jakarta 'Lumpuh', Gubernur Pramono 'Semprot' Lambatnya Perbaikan Gerbang Tol Imbas Demo
-
Mendagri Harap Pemda Belajar Praktik Pengelolaan BUMD dari Jepang untuk Tumbuhkan Ekonomi Daerah
-
Kementerian Lingkungan Hidup Rampungkan Instrumen Sekolah Dorong Program Adiwiyata
-
Jaringan Kuras Rekening Tidur Nasabah Rp204 M, 2 Pelaku Ternyata Terlibat Pembunuhan Kacab Bank!
-
Nyawa Kakek 82 Tahun Cuma 'Dihargai' 1,5 Tahun? Keluarga Korban Tabrak Lari Laporkan Jaksa ke Aswas