Adapun, rincian sita uang senilai Rp479 miliar ini dengan rincian, uang senilai Rp376 miliar, disita dari PT Delimuda Perkasa. Kemudian, uang sebesar Rp103 miliar disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa.
Diketahui, perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Jakpus bersama-sama dengan korporasi lainnya, yakni PT Asset Pasific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.
Adapun PT Darmex Plantations didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung sebelumnya telah menyita uang hasil tindak pindana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha PT Duta Palma Group, total Rp372 miliar.
Pantauan Suara.com di Kejagung, uang hasil korupsi dan TPPU ini ditumpuk di atas meja. Uang itu juga ada yang diletakan di dalam koper, kardus hingga lemari yang terbuat dari besi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penyitaan tersebut terkait PT Darmex Plantations yang merupakan holding perkebunan dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti dari Duta Palma Group.
Penyitaan uang ratusan miliar itu dilaksanakan dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Mulanya, penyidik melakukan penggeledahan di Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/10/2024).
Sementara di tempat tersebut, penyidik menyita sebanyak Rp63 miliar dalam pecahan mata uang rupiah dan dolar Singapura.
Baca Juga: Duta Palma Grup Terjerat TPPU, Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar yang Mau Dikirim ke Hongkong
"Dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan uang tunai Rp 100.000 sejumlah Rp 40 miliar yang ada di dalam koper. Ada uang sekitar SGD 2 juta. Jika ditotal penggeledahan pertama Rp 63 miliar," kata Qohar di Kejagung, Rabu (2/10/2024) malam.
Qohar mengemukakan, penyidik melakukan pengembangan dengan menggeledah Gedung Palma Tower yang berada di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Dari tempat tersebut, peyidik kembali menemukan uang tunai dalam pecahan rupiah, dollar, hingga yen. Total uang tunai yang disita oleh penyidik senilai Rp372 miliar.
"Estimasi perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan kedua," jelas Qohar.
Qohar menyebut, perkara korupsi ini merupakan pengembangan kasus yang terkait dengan terpidana yang merupakan Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
Pengembangan dilakukan lantaran dalam putusan pengadilan, pihak kejaksaan telah mendapatkan bukti-bukti tindak pidana terkait Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh