Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp479 miliar yang berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korporasi Duta Palma Grup, atas nama terdakwa PT Darmex Plantations.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil pemblokiran dari anak perusahaan PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa.
Kedua anak perusahaan ini masing-masing bergerak di bidang perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit.
Uang dari kedua entitas tersebut diduga merupakan hasil kejahatan dan rencananya akan dikirim ke Hongkong melalui jasa perbankan.
"Setelah dilakukan pemblokiran, kemudian dari penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Dalmex Plantations," kata Sutikno di Kejagung, Kamis 8 Mei 2025.
Ia menambahkan, perusahaan tersebut saling berhubungan.
"Karena 99 persen pemegang saham PT TKP dan PT Delimuda Perkasa adalah PT Dalmex Plantations. Sementara 1 persen pemegang saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adalah PT Palma Lestari."
Perkara atas nama korporasi PT Darmex Plantations ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 39 Ayat (1) KUHAP, penuntut umum mengajukan izin penyitaan kepada majelis hakim.
Baca Juga: Skandal Duta Palma Berlanjut: Putri Surya Darmadi Tersangka, 2 Perusahaan Baru Diusut
"Kemudian majelis hakim mengeluarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakpus Nomor 43/Pid.Sus/TPK/2025/PN Jakpus, tanggal 29 April 2025," jelasnya.
Adapun rincian penyitaan senilai Rp479 miliar terdiri dari Rp376 miliar yang disita dari PT Delimuda Perkasa, kemudian Rp103 miliar yang disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa.
Untuk diketahui, perkara korporasi PT Darmex Plantations telah dilimpahkan bersama dengan beberapa korporasi lain, yaitu PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.
PT Darmex Plantations didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU dari kegiatan usaha PT Duta Palma Group senilai total Rp372 miliar.
Berdasarkan pantauan Suara.com, uang hasil korupsi dan TPPU tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk penyimpanan, seperti di atas meja, dalam koper, kardus, hingga lemari besi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh