Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp479 miliar yang berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korporasi Duta Palma Grup, atas nama terdakwa PT Darmex Plantations.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil pemblokiran dari anak perusahaan PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa.
Kedua anak perusahaan ini masing-masing bergerak di bidang perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit.
Uang dari kedua entitas tersebut diduga merupakan hasil kejahatan dan rencananya akan dikirim ke Hongkong melalui jasa perbankan.
"Setelah dilakukan pemblokiran, kemudian dari penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Dalmex Plantations," kata Sutikno di Kejagung, Kamis 8 Mei 2025.
Ia menambahkan, perusahaan tersebut saling berhubungan.
"Karena 99 persen pemegang saham PT TKP dan PT Delimuda Perkasa adalah PT Dalmex Plantations. Sementara 1 persen pemegang saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adalah PT Palma Lestari."
Perkara atas nama korporasi PT Darmex Plantations ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 39 Ayat (1) KUHAP, penuntut umum mengajukan izin penyitaan kepada majelis hakim.
Baca Juga: Skandal Duta Palma Berlanjut: Putri Surya Darmadi Tersangka, 2 Perusahaan Baru Diusut
"Kemudian majelis hakim mengeluarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakpus Nomor 43/Pid.Sus/TPK/2025/PN Jakpus, tanggal 29 April 2025," jelasnya.
Adapun rincian penyitaan senilai Rp479 miliar terdiri dari Rp376 miliar yang disita dari PT Delimuda Perkasa, kemudian Rp103 miliar yang disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa.
Untuk diketahui, perkara korporasi PT Darmex Plantations telah dilimpahkan bersama dengan beberapa korporasi lain, yaitu PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.
PT Darmex Plantations didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU dari kegiatan usaha PT Duta Palma Group senilai total Rp372 miliar.
Berdasarkan pantauan Suara.com, uang hasil korupsi dan TPPU tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk penyimpanan, seperti di atas meja, dalam koper, kardus, hingga lemari besi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal
-
Wamendagri Wiyagus: Kemendagri Dukung Sinkronisasi Kebijakan Kependudukan Selaras Pembangunan