Suara.com - Penjaga Rumah Aspirasi PDIP Nur Hasan mengaku menemui Harun Masiku atas perintah dua orang tidak dikenal yang mendatanginya.
Pernyataan itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Nur Hasan menjelaskan saat itu, dia sedang berjaga di Rumah Aspirasi PDIP, Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12, Jakarta Pusat.
Kemudian, datang dua orang yang tidak dikenal mencari Harun Masiku.
“Yang satu masuk ke dalam pos dia ambil handphone saya, HP saya kan nggak pernah pake kunci, lagi dicas, diambil lah," kata Nur Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
"Saya nggak tahu karena posisi saya lagi ngobrol sama satu orang yang tadi. Tiba-tiba dia ngomong ke saya ‘nih, tolong ikuti’, ‘apa?’ kata saya,” sambungnya.
“Setelah ambil HP saudara tadi apa yang dilakukan?” tanya jaksa.
“Ini kamu ngomong sama ini tapi sebelum ngomong itu saya itu disuruh ntar kamu bilang ya ‘amanat gitu amanat’,” jawab Nur Hasan.
“Saudara akhirnya mengikuti perintah dari 2 orang tadi?” lanjut jaksa.
Baca Juga: Hadir di Persidangan Hasto, Ganjar Pranowo Ngaku Tidak izin ke Megawati: Nggak Perlu Lapor
“Orang tadi ambil HP saya kemudian digunakan untuk menghubungi orang,” sahut Nur Hasan.
“Kemudian setelah terhubung disampaikan pada saudara?” tambah jaksa.
“Iya terus dia ngomong, awalnya kan belum di-loudspeaker pak, pokoknya awalnya dia bilang, nanti ikutin bilang amanat,” ucap Nur Hasan.
Saat hubungan telepon tersambung ke Harun Masiku, Nur Hasan menjelaskan dua orang itu mengarahkannya untuk bicara sambil mengancam.
Dalam percakapan itu, Nur Hasan bertanya di mana lokasi Harun Masiku dan memintanya untuk bertemu. Kemudian, Harun meminta untuk bertemu di Masjid Cut Meutya.
“Pada waktu itu komunikasinya hanya sekadar tanya di mana atau ada komunikasi lain?” kata jaksa.
“Dia itu minta ketemuan pak, yang telepon orang sononya minta ketemuan,” jawab Nur Hasan.
“Saudara sampaikan pada orang tadi?” tanya jaksa.
“Ya saya sampaikan saya nggak bisa karena saya sendiri nggak bisa keluar, minta ketemuan cuma kan 2 orang itu maksa, maksa saya untuk ketemuan,” ungkap Nur Hasan.
“Percakapannya nanya gimana dan minta ketemuan?” lanjut jaksa.
“Itu panjang sih tapi agak lupa,” timpal Nur Hasan.
“Intinya apa?” cecar jaksa.
“Dia minta ketemuan di masjid apa ya, Masjid Cut Meutia,” balas Nur Hasan.
“Yang menawarkan bertemu 2 orang tadi atau yang dituju?” tanya jaksa lagi.
“Yang di ujung sana yang teleponan dengan saya,” sahut Nur Hasan.
Saat bertemu, Nur Hasan menyebut bahwa Harun Masiku menitipkan sebuah tas laptop kepadanya.
“Setelah bertemu apa yang dilakukan?” tanya jaksa.
“Itu nggak lama sih pak, dia kasih tas ke saya tas laptop,” jawab Nur Hasan.
“Siapa?” lanjut jaksa.
“Itu si Harun itu. Dia bilang titip ya,” timpal Nur Hasan.
“Titip ya?” ucap jaksa.
“Iya udah gitu aja,” balas Nur Hasan.
“Titip untuk dibawa ke mana?” cecar jaksa.
“Nggak tahu, saya bawa aja,” sahut Nur Hasan.
“Terus pada waktu itu, dua orang tadi gimana?” kata jaksa.
“Dia ada di ujung pak,” kata Nur Hasan.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Sementara di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Drama Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Gandeng 4 Ahli, Siapa Saja Mereka?
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Pertikaian Berdarah Gegerkan Condet, Satu Tewas Ditusuk di Leher
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!
-
Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara