Suara.com - Penjaga Rumah Aspirasi PDIP Nur Hasan mengaku menemui Harun Masiku atas perintah dua orang tidak dikenal yang mendatanginya.
Pernyataan itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Nur Hasan menjelaskan saat itu, dia sedang berjaga di Rumah Aspirasi PDIP, Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12, Jakarta Pusat.
Kemudian, datang dua orang yang tidak dikenal mencari Harun Masiku.
“Yang satu masuk ke dalam pos dia ambil handphone saya, HP saya kan nggak pernah pake kunci, lagi dicas, diambil lah," kata Nur Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
"Saya nggak tahu karena posisi saya lagi ngobrol sama satu orang yang tadi. Tiba-tiba dia ngomong ke saya ‘nih, tolong ikuti’, ‘apa?’ kata saya,” sambungnya.
“Setelah ambil HP saudara tadi apa yang dilakukan?” tanya jaksa.
“Ini kamu ngomong sama ini tapi sebelum ngomong itu saya itu disuruh ntar kamu bilang ya ‘amanat gitu amanat’,” jawab Nur Hasan.
“Saudara akhirnya mengikuti perintah dari 2 orang tadi?” lanjut jaksa.
Baca Juga: Hadir di Persidangan Hasto, Ganjar Pranowo Ngaku Tidak izin ke Megawati: Nggak Perlu Lapor
“Orang tadi ambil HP saya kemudian digunakan untuk menghubungi orang,” sahut Nur Hasan.
“Kemudian setelah terhubung disampaikan pada saudara?” tambah jaksa.
“Iya terus dia ngomong, awalnya kan belum di-loudspeaker pak, pokoknya awalnya dia bilang, nanti ikutin bilang amanat,” ucap Nur Hasan.
Saat hubungan telepon tersambung ke Harun Masiku, Nur Hasan menjelaskan dua orang itu mengarahkannya untuk bicara sambil mengancam.
Dalam percakapan itu, Nur Hasan bertanya di mana lokasi Harun Masiku dan memintanya untuk bertemu. Kemudian, Harun meminta untuk bertemu di Masjid Cut Meutya.
“Pada waktu itu komunikasinya hanya sekadar tanya di mana atau ada komunikasi lain?” kata jaksa.
“Dia itu minta ketemuan pak, yang telepon orang sononya minta ketemuan,” jawab Nur Hasan.
“Saudara sampaikan pada orang tadi?” tanya jaksa.
“Ya saya sampaikan saya nggak bisa karena saya sendiri nggak bisa keluar, minta ketemuan cuma kan 2 orang itu maksa, maksa saya untuk ketemuan,” ungkap Nur Hasan.
“Percakapannya nanya gimana dan minta ketemuan?” lanjut jaksa.
“Itu panjang sih tapi agak lupa,” timpal Nur Hasan.
“Intinya apa?” cecar jaksa.
“Dia minta ketemuan di masjid apa ya, Masjid Cut Meutia,” balas Nur Hasan.
“Yang menawarkan bertemu 2 orang tadi atau yang dituju?” tanya jaksa lagi.
“Yang di ujung sana yang teleponan dengan saya,” sahut Nur Hasan.
Saat bertemu, Nur Hasan menyebut bahwa Harun Masiku menitipkan sebuah tas laptop kepadanya.
“Setelah bertemu apa yang dilakukan?” tanya jaksa.
“Itu nggak lama sih pak, dia kasih tas ke saya tas laptop,” jawab Nur Hasan.
“Siapa?” lanjut jaksa.
“Itu si Harun itu. Dia bilang titip ya,” timpal Nur Hasan.
“Titip ya?” ucap jaksa.
“Iya udah gitu aja,” balas Nur Hasan.
“Titip untuk dibawa ke mana?” cecar jaksa.
“Nggak tahu, saya bawa aja,” sahut Nur Hasan.
“Terus pada waktu itu, dua orang tadi gimana?” kata jaksa.
“Dia ada di ujung pak,” kata Nur Hasan.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Sementara di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Korban Jiwa Bertambah Jadi 9 Orang
-
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji, Bahas Apa?
-
Mengulik Pendidikan Gibran: MDIS Tak Keluarkan Ijazah, Hanya Jalankan Kurikulum Universitas Asing
-
Bendera Merah Putih Robek di Puncak Monas Saat Gladi HUT TNI, Kapuspen: Bahan Kain Kurang Bagus
-
TNI Jelaskan soal Bendera Merah Putih Robek saat Gladi HUT TNI di Monas, Apa Katanya?
-
Rocky Gerung: Isu Ijazah Palsu Jokowi Akan Terus Dibahas Sampai 2029
-
Korban Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 11 Orang, 54 Lainnya Masih Dicari
-
Sebut Tak Ada Lagi Tanda Kehidupan di Reruntuhan Musala Al Khoziny, Tim SAR Beralih ke Alat Berat
-
Revisi UU BUMN, KPK Tegaskan: Direksi dan Dewan Pengawas Wajib Lapor LHKPN
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?