Suara.com - Sebanyak 11 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara harus duduk di kursi pesakitan dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025).
Mereka sebelumnya terjaring dalam operasi gabungan yang digelar pada April 2025 oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Dalam operasi itu, kendaraan yang tidak lulus uji emisi ikut ditilang.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, menjelaskan bahwa seluruh pelanggar dijatuhi sanksi denda, mulai dari Rp4 juta hingga Rp16 juta. Yang paling berat dijatuhkan kepada sebuah perusahaan otobus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tidak lulus uji emisi.
“Hari ini ada 7 orang yang hadir sidang Tipiring, dan 4 orang diputus oleh hakim tanpa kehadiran pelanggar atau verstek. Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), truk bak terbuka, pick-up box hingga dump truck,” katanya.
Tamo menekankan bahwa operasi ini menjadi peringatan tegas agar para pemilik kendaraan, khususnya kendaraan niaga, taat aturan. Perda tersebut memang mengatur sanksi pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta bagi pelanggarnya.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa upaya penegakan hukum seperti ini akan terus dilanjutkan sebagai strategi pengendalian polusi di Ibu Kota.
“Putusan Pengadilan ini menjadi preseden dan membuktikan Perda 2/2005 bisa berlaku efektif menghasilkan keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dengan tidak bandingnya para pelanggar,” kata Asep.
Asep juga mengingatkan para pengusaha dan pemilik kendaraan, khususnya kendaraan berbahan bakar solar, untuk rutin melakukan uji emisi. Sebab kendaraan jenis ini menyumbang besar terhadap buruknya kualitas udara Jakarta.
“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama menuju Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Baca Juga: Ingatkan Revisi UU Pemilu Bukan Ajang Beli Kekuasaan, Megawati: Uang itu Datang dari Mana Ya?
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, menyambut baik langkah Pemprov DKI. Ia menilai penjatuhan sanksi atas pelanggaran baku mutu emisi kendaraan adalah tindakan yang mendesak.
“Hal ini penting dilakukan mengingat penegakan sanksi uji emisi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum diterapkan,” beber Asep.
Ancaman Denda
Diketahui, Pemerintah DKI Jakarta sedang gencar melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota. Tak main-main, pemilik kendaraan bakal terancam disanksi denda Rp50 juta jika tak lolos uji emisi.
Ancaman denda itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat melakukan operasi gabungan penegakan hukum uji emisi di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).
"Ini berdasarkan Pasal 41 ayat (2)," kata Asep.
Berita Terkait
-
Ingatkan Revisi UU Pemilu Bukan Ajang Beli Kekuasaan, Megawati: Uang itu Datang dari Mana Ya?
-
Megawati Sedih Indonesia Gonta-ganti Kebijakan Tiap Ganti Pemimpin: Gawat Republik Ini, Maunya Apa?
-
Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Riza Fadillah Absen Diperiksa Polisi karena Kecelakaan
-
Prabowo Bantah jadi Boneka Jokowi, Demokrat Ungkit Program MBG hingga Sekolah Rakyat, Apa Katanya?
-
Tilang Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Ingatkan Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden