Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah merasakan keresahan terhadap aksi-aksi premanisme yang dibungkus dengan organisasi masyarakat atau ormas.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto betul-betul resah.
Prasetyo mengatakan aksi-aksi premanisme mengatasnamakan ormas itu justru tidak menciptakan iklim perusahaan yang kondusif.
"Jadi pak presiden, pemerintah, betul-betul resah," kata Prasetyo di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 9 Mei 2025.
Prasetyo mengemukakan, Presiden Prabowo sudah berkoordinasi dengan sejumlah jajarannya untuk mengambil langkah menanggulangi hal tersebut.
"Beliau berkoordinasi dengan Jaksa Agung, berkoordinasi dengan Pak Kapolri, untuk mencari jalan keluar terhadap terutama pembinaan terhadap teman-teman ormas supaya tidak mengganggu iklim perusahaan dan mengganggu keamanan ketertiban masyarakat," sambungnya.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo menanggapi keberadaan Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Satgas Ormas) Meresahkan.
Prasetyo menegaskan pemerintah bakal memberikan sanksi terhadap ormas yang memang melakukan tindakan pidana.
"Kalau memang ditemukan tindak-tindak pidana ya sanksi, kan begitu. Apalagi kalau sampai tingkat tindak pidananya ya dianggap itu sudah tidak bisa ditoleransi, ya tidak menutup kemungkinan juga. Kan harus kita evaluasikan," ujar Prasetyo.
Baca Juga: Dukung Preman Berkedok Ormas Disikat Habis, Komisi III DPR: Tindakan Mereka Tak Bisa Dibiarkan!
Sebelumnya, Keberadaan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan dipastikan leading sector-nya berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya menjadi salah satu unsur pendukung dalam satgas tersebut dan bukan sebagai pemimpin utama.
"Leading sector-nya tetap dari Satgas Polkam. Kemendagri hanya salah satu bagian," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 2025.
Tito menyebutkan, peran Kemendagri dalam Satgas Terpadu lebih terfokus pada penindakan administratif terhadap ormas yang terdaftar namun melakukan pelanggaran.
"Tugas utama satgas ini antara lain adalah penegakan aturan yang sudah ada. Dalam aturan mengenai keormasan, ada yang berbadan hukum, ada yang terdaftar, dan ada yang tidak terdaftar," jelasnya.
Menurut Tito, ormas tersebut berbadan hukum, maka kewenangan penindakan berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemberi izin.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Breakingnews! Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz dan Laut Iran
-
Anggota DPRD DKI: Pengamen Ondel-Ondel Bukan Warga Jakarta Asli, Harus Diedukasi
-
Prabowo Diisukan Teken Perjanjian Militer, Pesawat AS Bebas Melintas di Indonesia
-
Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!
-
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil
-
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma