Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah meminta Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan bisa langsung bergerak cepat untuk menindak tegas preman berkedok ormas.
Hal itu menyusul pemerintah yang secara resmi membentuk Satgas tersebut.
"Pembentukan Satgas Antipremanisme ini sesuai dengan usulan yang pernah kami sampaikan sebelumnya. Tentu, kami apresiasi langkah yang dilakukan pemerintah untuk memberantas ormas preman," kata Abdullah kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Menurutnya, pembentukan Satgas ini memang sangat mendesak, karena banyak tindakan preman berkedok ormas yang meresahkan masyarakat dan pengusaha.
"Tindakan mereka tidak bisa dibiarkan. Harus ada aksi nyata dari pemerintah untuk mengatasi masalah itu. Maka, pembentukan Satgas Antipremanisme merupakan langkah nyata untuk membersihkan aksi premanisme," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Abduh itu mendukung penuh Satgas untuk memberantaskan aksi premanisme berkedok ormas. Di antaranya, aksi pemalakan, pemerasan, pemblokiran jalan, dan penyegelan pabrik.
Satgas, kata dia, harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan. Dia pun mewanti-wanti tidak boleh ada aparat yang menjadi pelindung alias mem-beking preman berkedok ormas.
Menurutnya, instansi pemerintah yang tergabung dalam Satgas Antipremanisme harus solid dan betul-betul bekerja sama dalam melaksanakan tugasnya. Dia juga menyebut idak boleh ada ego sektoral, karena hal itu akan menghambat pelaksanaan tugas.
"Hilangkan ego sektor. Harus fokus pada tugas penindakan terhadap premanisme berkedok ormas. TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, dan lembaga lain yang tergabung dalam satgas harus bekerja sama dengan baik," katanya.
Baca Juga: Ingatkan Revisi UU Pemilu Bukan Ajang Beli Kekuasaan, Megawati: Uang itu Datang dari Mana Ya?
Satgas juga harus mengajak pemerintah daerah untuk memberantas preman. Khususnya, daerah-daerah yang selama ini menjadi tempat operasinya preman berkedok ormas.
Bagi pemerintah daerah yang belum membentuk satgas, bisa didorong untuk membentuk satgas.
"Jadi, satgas bukan hanya di pusat, tapi juga di daerah-daerah. Satgas pemerintah pusat dan satgas daerah bisa bersinergi mengatasi masalah premanisme," ujarnya.
Abduh menambahkan, saluran pengaduan harus dibuka di berbagai daerah, bukan hanya di pusat, sehingga masyarakat mudah untuk melaporkan kasus yang melibatkan ormas preman.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan ke satgas, jika ada ormas preman yang berulah dan merugikan masyarakat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan soal tugas Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan yang baru saja dibentuk oleh pemerintah.
Ia mengungkapkan, jika Kemendagri hanya salah satu bagian dari adanya Satgas tersebut. Leading sektornya tetap ada di Kemenko bidang Politik dan Keamanan.
"(Leading sektornya) Dari satgas Polkam, kemendagri salah satu bagian," kata Tito di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Tito mengatakan, dalam Satgas itu Kemendagri hanya akan melakukan penindakan secara administrasi.
"Di antaranya kan mengenai penegakan aturan yang sudah ada, dalam aturan mengenai keormasan, kan ada yang badan hukum ada yang terdaftar ada yang tidak terdaftar, nah kalau badan hukum terdaftar yg melakukan penindakan adalah kalau terjadi pelanggaran hukum itu dari kementerian hukum, karena yang memebrikan izin itu Kemenkum," katanya.
"Kalau ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di kemendgri maka yang melakukan sanksi administratif kalau ada pelanggaran itu adalah dari Kemendagri," sambungnya.
Sementara itu, kata dia, jika Ormas kedapatan melanggar pidana atau hukum, maka kepolisian yang akan melakukan penindakan.
"Kalau pidana otomatis penegak hukum kepolisian, kalau yang berbadan hukum dari kementerian hukum," katanya.
Adapun kata dia, Kemendagri nantinya akan berwenang memberikan sanksi pencabutan izin, jika ada Ormas yang kedapatan bermasalah.
"Kemudian yang terdaftar di kemendagri otomatis dari kemendagri, salah satu sanksinya adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya, apa resikonya ormas yang tidak terdaftar, tidak terdaftar ya tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, dana hibah lah pokoknya," pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Polkam Budi Gunawan menyampaikan pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan.
Terlebih hal itu untuk menindak Ormas-Ormas yang meresahkan, apalagi sampai mengganggu jalannya investasi.
"Kami akan segera membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas serta melakukan pembinaan terhadap ormas-ormas bermasalah yang mengganggu keamanan dan menghambat investasi. Satgas ini akan melibatkan TNI, Polri, dan seluruh instansi terkait dalam satu komando yang terpadu dan responsif,” jelas Menko Polkam.
Langkah ini diambil sejalan dengan agenda strategis nasional yang menempatkan stabilitas keamanan sebagai prasyarat utama percepatan pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing investasi nasional.
“Negara hadir secara nyata untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Kita ingin masyarakat dan pelaku usaha terlindungi dan Indonesia menjadi tempat yang nyaman untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi,” pungkas Budi Gunawan.
Berita Terkait
-
Sidang Memanas! Kubu Hasto ke Penyidik KPK Rossa usai Bongkar Konflik Kepentingan: Maksud Anda Apa?
-
Ingatkan Revisi UU Pemilu Bukan Ajang Beli Kekuasaan, Megawati: Uang itu Datang dari Mana Ya?
-
Megawati Sedih Indonesia Gonta-ganti Kebijakan Tiap Ganti Pemimpin: Gawat Republik Ini, Maunya Apa?
-
Mantan KSAD Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman: Gak Ada Istilah TNI Takut sama Ormas!
-
Bela Sutiyoso Dihina Bau Tanah, Gatot Nurmantyo Skakmat Hercules: Kamu Itu Preman Berkedok Ormas!
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Kejagung Sinyalir 26 Perusahaan Terlibat Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Capai Rp14 Triliun
-
Korban Bencana Sumatra Dapat Kompensasi hingga Rp 60 Juta Lebih, Ini Rinciannya
-
Kemensos Mulai Salurkan Santunan Korban Banjir Sumatra ke Ahli Waris, Segini Nominalnya
-
Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
-
Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane
-
2 Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Diserang OTK di Papua, Polisi Buru Pelaku
-
Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas
-
Sebut Trenggono Menteri Sahabat, Purbaya Jawab Soal Mandeknya Order Kapal dari Inggris
-
Dua Pilot Tewas, Polisi Terobos Medan Ekstrem Usai Pesawat Smart Air Ditembaki di Boven Digoel
-
5 Tuntutan Guru Madrasah ke DPR: Hapus Diskriminasi P3K Hingga Gaji Wajib Cair Tanggal 1