Namun, untuk ormas yang hanya terdaftar di Kemendagri dan tidak berbadan hukum, sanksi administratif menjadi kewenangan pihaknya.
"Kalau ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri, maka yang melakukan sanksi administratif jika ada pelanggaran adalah Kemendagri," imbuhnya.
Ia menekankan bahwa dalam kasus pelanggaran pidana, tetap menjadi ranah aparat penegak hukum seperti kepolisian.
"Kalau pidana, otomatis penegak hukum yaitu kepolisian yang menangani. Kalau yang berbadan hukum, itu dari Kementerian Hukum," lanjut Tito.
Tito juga menegaskan bahwa Kemendagri berwenang untuk mencabut status keterdaftaran ormas apabila terbukti melakukan pelanggaran yang dianggap meresahkan atau mengganggu kepentingan umum.
"Kalau yang terdaftar di Kemendagri, salah satu sanksinya adalah pencabutan status keterdaftaran. Apa risikonya? Ormas yang tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, termasuk dana hibah," tegasnya.
Langkah ini, kata Tito, menjadi bagian dari pendekatan hukum yang tidak hanya menekankan aspek pidana, tetapi juga tata kelola administratif dalam merespons dinamika sosial yang berkembang akibat aktivitas sejumlah ormas.
Satgas dalam Satu Komando Terpadu
Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan akan beroperasi di bawah satu komando, dengan melibatkan berbagai unsur seperti TNI, Polri, Kemenkumham, Kemendagri, serta instansi lainnya.
Baca Juga: Dukung Preman Berkedok Ormas Disikat Habis, Komisi III DPR: Tindakan Mereka Tak Bisa Dibiarkan!
Diharapkan, koordinasi lintas sektor ini dapat meningkatkan efektivitas penanganan terhadap ormas yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Pemerintah menargetkan keberadaan satgas ini tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu melakukan pencegahan dan pembinaan terhadap ormas yang melenceng dari aturan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen