Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi memberikan perlindungan kepada tiga korban dan empat saksi.
Dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Langkah ini diambil usai Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025.
Perlindungan diberikan setelah LPSK menilai bahwa unsur relasi kuasa dalam kasus ini.
Membuat para korban dalam posisi sangat rentan dan tidak berdaya.
Relasi Kuasa dan Ketimpangan Posisi Korban
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual ini terjadi dalam konteks ketimpangan kuasa.
Antara pelaku dan korban, yang menjadi hal krusial dalam dunia medis.
“Relasi kuasa yang terjadi di dunia medis melibatkan pengetahuan dan profesi dokter. Dalam hal ini, masyarakat umumnya percaya bahwa seorang dokter tidak akan melakukan kekerasan seksual,” ujar Nurherwati dalam pernyataan resminya dari Jakarta, Sabtu 10 Mei 2025.
Baca Juga: Profil Gedion Dapaherang, Wasit Persib Bandung Vs Barito Putera yang Keputusannya Tuai Sorotan
Kondisi tersebut memperkuat urgensi perlindungan dari LPSK.
Mengingat korban berada dalam posisi subordinat baik secara struktur organisasi maupun sosial.
Jenis Perlindungan Beragam Sesuai Kebutuhan Korban
Setiap korban dalam kasus ini menerima bentuk perlindungan yang berbeda, sesuai permohonan yang diajukan:
-FH, salah satu saksi korban, menerima pendampingan hukum serta layanan perhitungan restitusi.
-N mendapatkan akses informasi tentang perkembangan kasus yang menimpanya.
-F menerima layanan rehabilitasi psikologis serta hak atas informasi.
Keempat saksi lainnya juga telah dijangkau oleh LPSK untuk proses perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.
LPSK Bergerak Cepat dan Proaktif
Sejak awal, LPSK mengambil langkah proaktif. Sejak tanggal 10 April 2025, LPSK telah menjalin koordinasi intensif.
Dengan Kanit PPA Polda Jawa Barat, penyidik PPA, dan UPTD PPA Kota Bandung untuk menjangkau korban serta para saksi lainnya.
Menurut Nurherwati, tindakan proaktif ini adalah bagian dari komitmen LPSK dalam memberikan perlindungan menyeluruh dan berbasis kebutuhan.
Harapan Akan Hukuman Maksimal dan Pencegahan Sistemik
Sri Nurherwati juga mendorong agar pelaku mendapat hukuman maksimal.
Mengingat profesinya sebagai tenaga medis yang seharusnya melayani dan melindungi warga negara, bukan justru menjadi pelaku kejahatan.
“Karena dilakukan oleh tenaga medis dan terhadap lebih dari satu korban, hukuman seharusnya lebih berat. Ini penting sebagai efek jera,” tambahnya.
Ia juga menyarankan agar setiap instansi, khususnya lembaga pendidikan dan layanan publik, memiliki standar operasional pencegahan kekerasan seksual.
Termasuk pelacakan rekam jejak calon pegawai atau peserta didik.
Data Kasus Kekerasan Seksual: Jawa Barat Tertinggi
LPSK mencatat bahwa hingga Triwulan I 2025, jumlah korban kekerasan seksual yang dilindungi mencapai 1.173 orang.
Selain itu, LPSK telah melakukan:
-26 langkah proaktif terhadap kasus kekerasan seksual
-55 kasus perlindungan darurat
Menyedihkan, provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah permohonan perlindungan tertinggi pada 2024. Baik untuk korban dewasa maupun anak-anak.
Berikut rincian datanya:
1.Kekerasan Seksual terhadap Anak:
-Berdasarkan wilayah hukum: 172 kasus
-Berdasarkan domisili korban: 159 kasus
2.Kekerasan Seksual terhadap Dewasa:
-Berdasarkan domisili: 56 kasus
-Berdasarkan wilayah hukum: 65 kasus
Statistik ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual di Jawa Barat perlu menjadi perhatian serius.
Penegasan Komitmen Perlindungan Korban
Melalui kasus ini, LPSK menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum, psikologis, serta akses informasi kepada para korban kekerasan seksual.
Dalam banyak kasus, terutama yang melibatkan pelaku dengan kuasa struktural, perlindungan dari lembaga negara menjadi sangat krusial.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau menyaksikan kekerasan seksual.
LPSK membuka akses permohonan perlindungan melalui kanal resmi dan dapat diakses oleh seluruh warga negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar