Suara.com - Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan ketua lembaga antirasuah itu, Firli Bahuri, sebagai tersangka perintangan penyidikan makin menguat.
Hal tersebut menyusul nama Firli yang disebut dalam persidangan kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Berdasarkan keterangan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang dihadirkan sebagai saksi saat persidangan, Firli diduga membocorkan operasi tangkap tangan atau OTT kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat Hasto dan Harun Masiku.
Padahal saat itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap Hasto dan Harun.
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha berpendapat bahwa keterangan yang disampaikan Rossa merupakan fakta persidangan dan dapat digunakan sebagai alat bukti.
Pernyataan Praswad tersebut mengacu pada pasal 185 ayat 1 KUHAP.
"Saat ini kesaksian tersebut sudah berkekuatan sebagai alat bukti," kata Praswad lewat keterangannya kepada Suara.com.
Dia menilai, keterangan Rossa menunjukkan perintangan penyidikan bukan hanya melibatkan Hasto, tapi juga Firli yang saat itu menjabat sebagai ketua KPK.
Ia juga menduga, Firli yang menjadi pelaku utama perintangan penyidikan tersebut yang membuat Harun Masiku sampai saat ini belum tertangkap.
Baca Juga: Skandal Firli Bahuri Jilid 2? Diduga Bocorkan OTT Hasto, Eks Pegawai Desak KPK Lakukan Ini
"Dan itu membahayakan keamanan jiwa dan keselamatan para penyelidik dan penyidik yang saat itu sedang bekerja," ujarnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa KPK bukan hanya wajib memanggil Filri untuk diperiksa, melainkan menjadikannya sebagai sebagai tersangka.
Hal itu ditegaskan Praswad sebagai bagian dari manifestasi asas equality before the law atau perlakukan sama di hadapan hukum.
"Jangan sampai KPK dikatakan menjadi tidak objektif untuk menegakkan hukum jika terkait dengan pimpinannya sendiri, maka dari itu segera tetapkan Firli sebagai tersangka atas tindakan menghalang-halangi operasi tangkap tangan Harun Masiku dan kawan-kawan," katanya.
Desakan yang sama juga diutarakan Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito. Dia mendorong KPK harus memeriksa Firli. Bahkan prosesnya bukan lagi penyelidikan, melainkan ditingkatkan ke penyidikan.
"KPK sudah seharusnya bukan hanya menerbitkan perintah penyelidikan tetapi penyidikan atas kasus ini karena bukti permulaan sudah memadai," kata Lakso kepada Suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa
-
Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
-
Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar
-
Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR
-
Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen
-
Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut