Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangguhkan penahanan tersangka SSS, seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap karena mengunggah meme tidak senonoh bergambar Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
“Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Senin (12/5/2025).
Penangguhan penahanan itu, kata dia, diberikan oleh penyidik atas dasar permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya serta orang tuanya.
Selain itu, penangguhan juga diberikan karena adanya iktikad baik dari tersangka SSS beserta keluarganya untuk memohon maaf karena telah membuat kegaduhan.
“Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” katanya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan bahwa tersangka SSS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden RI Joko Widodo serta pihak ITB atas perbuatannya.
“Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Diketahui, kabar penangguhan penahanan tersangka SSS mulai terungkap ketika Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengajukan diri menjadi penjamin bagi tersangka dengan mengirim surat resmi berkop surat DPR RI yang ditujukan kepada Kepala Bareskrim Polri.
Selaku penjamin, dia pun menjamin bahwa mahasiswi ITB tersebut tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, tidak mempersulit jalannya proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Baca Juga: Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, ITB Siap Bina
Dengan mengajukan diri sebagai penjamin, Habiburokhman juga mengatakan akan memberikan pembinaan kepada mahasiswi ITB tersebut.
Dirinya meyakini bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan sosok yang bijak dalam menanggapi kasus yang menjerat mahasiswi berinisial SS tersebut.
"Saya yakin Pak Kapolri orang yang sangat bijak," kata Habiburokhman.
Respons ITB
Di sisi lain, Institut Teknologi Bandung (ITB) berkomitmen untuk membina mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS, pengunggah meme kepala negara, yang penahanannya mendapatkan penangguhan.
"ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi, dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan," kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB N Nurlaela Arief di Bandung, Senin.
Sebagai bagian dari upaya edukatif, katanya, ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media, termasuk dengan penyelenggaraan diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan yang melibatkan teman sebaya, pakar dan dosen.
"Hal ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital," ujarnya.
ITB juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama berbagai pihak, seperti Ketua Komisi III DPR RI, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, Keluarga Mahasiswa (KM ITB), para Alumni ITB, rekan-rekan media, serta masyarakat yang telah turut mengawal proses penangguhan penahanan pada yang bersangkutan.
"Terima kasih kami sampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, yang telah memberikan pendampingan. Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
ITB mendorong seluruh civitas academica untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama, bahwa kebebasan berekspresi hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain.
"ITB terus melakukan segala upaya untuk terciptanya atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, tetap memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi, melakukan kajian kritis, namun tetap sopan, beretika dan bertanggung jawab," katanya.
Sebelumnya, Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) menuntut Kepolisian Republik Indonesia membebaskan mahasiswa ITB berinisial SSS dari tahanan.
Ketua Kabinet KM ITB Farell Faiz Firmansyah mengatakan pihaknya prihatin dan menolak tindakan penahanan yang dilakukan polisi terhadap rekannya.
"Seni adalah kebebasan berekspresi kaum terpelajar yang seharusnya justru dilindungi oleh hukum, bukan justru dikriminalisasi," katanya saat menyampaikan pernyataan sikap di depan kampus ITB, Sabtu (10/5) petang.
KM ITB mengajak seluruh elemen akademisi dan masyarakat sipil untuk bersatu dalam semangat membawa negara ini menjadi tempat yang lebih baik, penegakan hukum secara tepat dan berkeadilan, menjaga solidaritas, dan bersama-sama mengawal proses ini untuk pembebasan mahasiswi ITB.
"Penahanan saudara kami ini bisa dilihat sebagai bentuk penyempitan ruang berpendapat bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan SSS lebih baik dilihat sebagai upaya kritis untuk mengedukasi bahaya penyalahgunaan akal imitasi (AI) yang berdampak negatif.
Seorang mahasiswi ITB berinisial SSS ditahan polisi karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"KM ITB telah melakukan pendampingan terhadap mahasiswa yang menyuarakan pendapatnya itu semenjak bulan Maret 2025," katanya.
Berbagai upaya sudah dilakukan untuk memastikan keselamatan SSS. KM ITB terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan pendampingan yang strategis. Pendampingan dilakukan dengan keluarga korban dan tim kuasa hukum.
"Kami meyakini bahwa keselamatan dan kebebasan dari hak-hak bersuara dan berekspresi bagi seluruh rakyat dan anggota KM ITB perlu untuk dijaga dan dilindungi," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, ITB Siap Bina
-
Habiburokhman Bilang Kapolri Orang Bijak, Penahanan Mahasiswi Tersangka Meme Prabowo Ditangguhkan
-
Habiburokhman Bela Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Yakin Kapolri Tangguhkan Penahanan
-
Habiburokhman Ajukan Diri Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi
-
Pakar Hukum Pidana: Penahanan Mahasiswi ITB Gegara Meme Jokowi-Prabowo Lebay dan Konyol!
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
JakartaKelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur