Suara.com - Haji bukan sekadar perjalanan fisik menuju Tanah Suci, melainkan sebuah perjalanan spiritual yang menjadi puncak penghambaan seorang Muslim kepada Allah SWT.
Sebagai rukun Islam yang kelima, haji merupakan penyempurna keislaman dan simbol ketaatan yang paripurna.
Tak heran jika ibadah ini menjadi dambaan setiap umat Islam di seluruh penjuru dunia.
Dalam Al-Qur'an, kewajiban menunaikan haji ditegaskan secara jelas dalam Surat Ali-Imran ayat 97, yang menyerukan bahwa bagi siapa pun yang mampu, berhaji ke Baitullah adalah perintah yang tak boleh diabaikan.
Maka, bagi umat Islam, berhaji bukan sekadar cita-cita, melainkan perjalanan suci yang melekat erat dengan kesempurnaan iman.
Allah ta’ala berfirman:
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ
Artinya: “(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana”.
Dalam praktiknya, secara garis besar haji memiliki 3 jenis pelaksanaan, yaitu:
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Tips yang Harus Dilakukan Jemaah Haji Jika Barang Hilang
تنبيه: يؤديان بثلاثة أوجه: إفراد: بأن يحج ثم يعتمر, وتمتع: بأن يعتمر ثم يحج, وقران: بأن يحرم بهما معا
Artinya:
“Haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan 3 cara: Ifrad dengan melaksanakan haji terlebih dahulu kemudian umrah, Tamattu dengan umrah terlebih dahulu kemudian haji dan Qiran dengan melaksanakan ihram keduanya secara bersamaan”. (Ahmad Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Beirut, Dar Ibnu Hazm, 2004 M], hal 288).
Ketiga jenis pelaksanaan haji tersebut didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam kitabnya Shahih Bukhari berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنَّهَا قَالَتْ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ حَجَّةِ الوَدَاعِ، فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ، وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ، وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِالحَجِّ «وَأَهَلَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالحَجِّ»، فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِالحَجِّ، أَوْ جَمَعَ الحَجَّ وَالعُمْرَةَ، لَمْ يَحِلُّوا حَتَّى كَانَ يَوْمُ النَّحْرِ
Artinya:
“Dari Aisyah RA, ia berkata: kami keluar bersama Rasulullah saw pada tahun haji Wada’. Dari kami ada yang memulainya dengan umrah terlebih dahulu (sebelum haji), ada yang melaksanakan haji dan umrah (bersamaan), dan adapula yang memulainya dengan melaksanakan haji terlebih dahulu. Rasulullah saw memulainya dengan melaksanakan haji. Maka barangsiapa memulai dengan haji, atau mengumpulkan haji dan umrah, ia tidak boleh tahallul hingga hari raya Idul Adha”. (HR. Bukhari).
Berikut 3 Jenis Pelaksanaan Haji
Imam Al-Ghazali dalam kitabnya, Ihya Ulumiddin, menjelaskan secara lengkap definisi dari tiga pelaksanaan haji dalam Islam.
Secara bahasa, kata “ifrad” berarti menyendiri atau terpisah, dan istilah ini menggambarkan secara tepat tata cara pelaksanaan ibadah haji dengan metode ini.
Haji Ifrad dilakukan dengan mendahulukan seluruh rangkaian ibadah haji terlebih dahulu hingga tuntas, baru kemudian melaksanakan ibadah umrah secara terpisah.
Setelah menyelesaikan seluruh rukun dan wajib haji, jamaah wajib keluar ke tanah halal—wilayah di luar batas Tanah Haram—untuk memulai ihram kembali dengan niat umrah.
Di antara lokasi tanah halal yang paling utama untuk memulai umrah setelah haji adalah Ji’ranah, Tan’im, dan Hudaibiyah.
Keistimewaan haji ifrad terletak pada kesederhanaannya: karena pemisahan antara haji dan umrah, jamaah tidak dikenakan kewajiban membayar dam, menjadikannya pilihan yang tenang dan ringan bagi sebagian jamaah.
Secara bahasa, “qiran” berarti menyertakan, dan istilah ini mencerminkan esensi dari pelaksanaan haji qiran, yaitu menyertakan ibadah umrah ke dalam rangkaian ibadah haji dengan satu niat dan satu kali ihram.
Dalam praktiknya, jamaah yang menjalankan haji qiran cukup melaksanakan rangkaian ibadah haji saja, karena seluruh amalan umrah sudah termasuk di dalamnya—mirip dengan konsep mandi besar yang mencakup wudhu.
Meski tampak praktis, pelaksanaan haji qiran tetap memiliki ketentuan teknis yang perlu diperhatikan.
Misalnya, jika thawaf dan sa’i dilakukan sebelum wukuf, maka sa’i-nya dapat dihitung untuk dua ibadah sekaligus, yakni haji dan umrah, namun thawafnya tidak sah sebagai thawaf fardhu haji karena syarat utamanya harus dilakukan setelah wukuf.
Karena menyatukan dua ibadah dalam satu waktu, haji qiran juga mewajibkan pelakunya untuk membayar dam sebagai bentuk konsekuensi ibadah yang digabungkan tersebut.
Adapun bagi yang melaksanakan haji dengan qiran maka wajib baginya dam berupa satu ekor kambing kecuali bagi penduduk asli Mekkah sebab ia tidak meninggalkaan miqatnya. (Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Jeddah, Darul Minhaj, 2011 M], juz II, hlm. 157)
Secara bahasa, “tamattu” berarti bersenang-senang atau menikmati, dan makna ini tergambar jelas dalam pelaksanaan haji dengan metode tamattu.
Dalam model ini, jamaah lebih dahulu melaksanakan rangkaian ibadah umrah secara sempurna, mulai dari ihram, thawaf, sa’i, hingga tahallul.
Setelah itu, mereka kembali menjalani kehidupan normal di Mekkah tanpa terikat larangan-larangan ihram—seperti memakai wewangian, mencukur rambut, atau memakai pakaian berjahit—hingga waktu pelaksanaan ibadah haji tiba.
Inilah yang dimaksud dengan “bersenang-senang,” karena selama masa jeda tersebut, jamaah bebas melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang saat ihram.
Ketika hari-hari haji memasuki waktunya, jamaah kembali berihram dari tempat tinggalnya di Mekkah untuk melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji.
Haji tamattu menjadi pilihan yang paling banyak diambil oleh jamaah Indonesia karena dianggap lebih ringan dan memberikan jeda istirahat di antara dua ibadah besar.
Namun, sebagai bentuk kompensasi atas pemisahan dua ibadah ini, jamaah tetap diwajibkan membayar dam.
Dalam pelaksanaannya, orang yang berhaji tamattu harus memenuhi lima syarat, sebagaimana dijelaskan Al-Ghazali dalam “Ihya Ulumuddin” Juz II, yang artinya sebagai berikut:
Seorang yang berhaji tamattu’ bukan termasuk dari bagian penduduk Masjidil Haram.
Dengan ketentuan mereka yang jaraknya kurang dari jarak yang diperbolehkan untuk meng-qashar shalat ialah termasuk bagian penduduk.
Seseorang melaksanakan haji dengan model tamattu', dan wajib baginya untuk membayar dam berupa satu ekor kambing.
Apabila ia tidak menemukannya, maka boleh diganti dengan puasa 3 hari pada masa haji sebelum hari raya Idul Adha, dan 7 hari setelah kembali ke tanah air atau jika tidak dapat melaksanakan puasa pada saat haji, maka puasa dilaksanakan di tanah air. (Al-Ghazali, 158)
Itulah ketiga jenis pelaksanaan haji tersebut didasarkan pada hadits.
Tag
Berita Terkait
-
Jangan Panik! Ini Tips yang Harus Dilakukan Jemaah Haji Jika Barang Hilang
-
5 Larangan Penting Jamaah Haji di Masjidil Haram, Jangan Sampai Dilanggar
-
Rezeki Ruben Onsu: Baru Mualaf Langsung Naik Haji tanpa Antre, Berapa Biayanya?
-
Cara Bawa Kursi Roda Saat Ibadah Haji, Simak Panduan Kemenag
-
Tips Aman dan Tertib Jalani Miqat di Bir Ali, Termasuk untuk Lansia dan Disabilitas
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel