Suara.com - Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi rumah dosen pembimbing akademiknya semasa kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir Kasmudjo.
Kedatangan tersebut diunggah melalui akun instagram pribadinya, jokowi. Dalam unggahannya, Jokowi memberikan sedikit keterangan terkait kunjungan tersebut.
"Hari ini, saya berkunjung untuk bersilaturahmi dengan Dosen Pembimbing Akademik saat kuliad di Fakultas Kehutanan UGM, Bapak Ir Kasmudjo," tulis Jokowi.
Masih dalam unggahan tersebut, Jokowi mengungkapkan usia sang dosen yang kini tinggal di Kawawasn Pogung Kidul.
"Di usia 75 tahun, beliau masih sehat dan penuh semangat. Semoga Allah SWT senantiasa memberi kesehatan dan kekuatan kepada beliau," tulisnya.
Dalam video, nampak Jokowi yang mengendarai mobil Alphard hitam keluar dari mobil dan menuju rumah tersebut.
"Alhamdulillah, Saya kaget dikabari adik, Jokowi mau ke sini," ungkap Kasmudjo.
Jokowi kemudian menyalami istri Kasmudjo yang juga ikut menyambutnya di halaman rumah.
"Apa kabar bu? Sehat bu?" sapa Jokowi.
Baca Juga: Font di Skripsi Jokowi Dibandingkan, Lembar Pengesahan Kampus Terbaik di Dunia Gunakan Mesin Ketik
"Alhamdulillah," balas istri Kasmudjo.
Sang istri kemudian menceritakan kondisi rumah yang dikunjungi Jokowi.
"Tapi tempatnya bapak juga cuma begini," ujarnya.
Dalam video tersebut, Jokowi yang mengenakan pakaian putih bercelana Panjang hitam berbincang-bincang mengenai keluarga mantan dosen pembimbingnya tersebut.
Kedatangan Jokowi tersebut juga memancing warga sekitarnya untuk mendekat dan meminta foto Bersama serta tanda tangan Jokowi.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam beberapa waktu belakangan, isu mengenai ijazah palsu Jokowi terus mencuat hingga mantan orang nomor satu republik ini tersebut dilaporkan ke polisi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Sleman menerima gugatan perdata yang ditujukan kepada pimpinan dan sejumlah pihak di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Mereka yang digugat yakni Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia dan empat wakil rektor.
Serta beberapa pejabat di lingkungan Fakultas Kehutanan yakni Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan Ir Kasmojo.
Gugatan ini berkaitan dengan isu lama yang tak kunjung usai seputar keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi.
Gugatan tersebut tercatat dalam perkara bernomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan resmi didaftarkan pada 5 Mei 2025 oleh penggugat bernama Komardin.
"Benar ada gugatan itu soal [ijazah Jokowi]. Kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya," kata Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, saat dikonfirmasi, Jumat 9 Mei 2025.
Namun, ia belum merinci pokok atau isi gugatan yang dimaksud.
"Yang mengajukan gugatan IR Komarudin sendiri, ini Law Firm alamat di Makassar. Pokok gugatan berkaitan melawan hukum," ucapnya.
Saat ini proses hukum masih dalam tahap pemanggilan para tergugat.
Namun, salah satu alamat tergugat dilaporkan sulit ditemukan, sehingga pemanggilan belum sepenuhnya tuntas dilakukan.
"Tergugatnya rektor UGM, wakil rektor 1, wakil rektor 2, wakil rektor 3, wakil rektor 4, Dekan Fakultas Kehutanan, terus ketujuh Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, kedelapan Ir Kasmojo ini yang tidak diketahui tersebut," tambahnya.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis 22 Mei 2025 mendatang di PN Sleman.
Sebelumnya, UGM telah menyatakan bahwa Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM.
Presiden RI ke-7 itu diwisuda dari kampus biru pada tanggal 5 November 1985 silam.
Sekretaris Universitas, Andi Sandi, mengatakan bahwa Jokowi telah melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan diwisuda pada tanggal 5 November 1985 silam.
Bahkan, ia menyampaikan UGM sebagai institusi publik yang melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terikat dengan Peraturan Perundang-undangan.
Hal itu berkaitan pula dengan perlindungan data pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik.
"UGM hanya bersedia menunjukkan data yang bersifat publik sedangkan data yang bersifat pribadi hanya akan diberikan jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum," tegas Andi Sandi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?
-
Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO