Sementara itu, penasehat hukum lainnya Michael Anshori mengatakan pada saat pembacaan pembelaan pensehat hukum menyampaikan riwayat kehidupan terdakwa sejak masih kecil.
Selain itu meminta keadilan karena tersakiti dan bahkan dia tidak memiliki lengan.
"Kami tadi menyampaikan tadi mengulas jadi Terdakwa terharu kami mengulas mengenai riwayat kehidupannya sejak dia kecil, meminta keadilan bagimana dia dari awal tersakiti yang tidak memiliki lengan sejak lahir itu yang kami ulas sehingga terdakwa emosional kemudian sempat terjadi insiden muntah. Nangis dan muntah," ujarnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, sidang sempat di skors dan menunggu hingga terdakwa merasa tenang.
"Tadi sempat di skors untuk membersihkan itu saja kemudian dilanjutkan untuk pembacaan pledoi," ungkapnya.
Sidang selesai sekitar pukul 17.00 wita dan langsung masuk ke ruang tunggu.
Agus sebelumnya dituntut jaksa penuntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutan jaksa, perbuatan Agus dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal itu diterapkan lantaran korban Agus lebih dari satu orang.
Baca Juga: Pegawai Universitas Mataram Diduga Hamili Mahasiswi KKN Jadi Tersangka
Menikah Saat Agus Dipenjara
Agus Difabel sendiri saat ini sudah mempunyai seorang istri yang merupakan gadis Bali bernama Ni Luh Nopianti.
Agus menikahi Ni Luh Nopianti dengan perkawinan adat yakni keberadaan Agus digantikan dengan sebilah keris.
Prosesi pernikahan secara adat ini memang dikenal oleh masyarakat Bali.
Sang istri pun sudah melakukan ritual mepamit untuk menjadi istri Agus yang tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni saat ditemui di kediamannya membenarkan proses mepamit yang dilangsungkan di Bali tempatnya di Karangasem pada Kamis (10/4/2025).
Berita Terkait
-
Kabur usai Jalani Sidang di PN Jakut, Terdakwa Jawir Ditangkap saat Temui Kekasihnya di Cikarang
-
Di Usia 57 Tahun, Honorer Ini Akhirnya Jadi PPPK! Kisahnya Bikin Haru
-
Mengenal Nganten Keris: Upacara Pernikahan Agus Difabel yang Diwakili Keris
-
Ditahan atas Kasus Pelecehan Seksual, 4 Fakta Agus Buntung Menikah Diwakili Keris
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!