Sementara itu, penasehat hukum lainnya Michael Anshori mengatakan pada saat pembacaan pembelaan pensehat hukum menyampaikan riwayat kehidupan terdakwa sejak masih kecil.
Selain itu meminta keadilan karena tersakiti dan bahkan dia tidak memiliki lengan.
"Kami tadi menyampaikan tadi mengulas jadi Terdakwa terharu kami mengulas mengenai riwayat kehidupannya sejak dia kecil, meminta keadilan bagimana dia dari awal tersakiti yang tidak memiliki lengan sejak lahir itu yang kami ulas sehingga terdakwa emosional kemudian sempat terjadi insiden muntah. Nangis dan muntah," ujarnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, sidang sempat di skors dan menunggu hingga terdakwa merasa tenang.
"Tadi sempat di skors untuk membersihkan itu saja kemudian dilanjutkan untuk pembacaan pledoi," ungkapnya.
Sidang selesai sekitar pukul 17.00 wita dan langsung masuk ke ruang tunggu.
Agus sebelumnya dituntut jaksa penuntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutan jaksa, perbuatan Agus dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal itu diterapkan lantaran korban Agus lebih dari satu orang.
Baca Juga: Pegawai Universitas Mataram Diduga Hamili Mahasiswi KKN Jadi Tersangka
Menikah Saat Agus Dipenjara
Agus Difabel sendiri saat ini sudah mempunyai seorang istri yang merupakan gadis Bali bernama Ni Luh Nopianti.
Agus menikahi Ni Luh Nopianti dengan perkawinan adat yakni keberadaan Agus digantikan dengan sebilah keris.
Prosesi pernikahan secara adat ini memang dikenal oleh masyarakat Bali.
Sang istri pun sudah melakukan ritual mepamit untuk menjadi istri Agus yang tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni saat ditemui di kediamannya membenarkan proses mepamit yang dilangsungkan di Bali tempatnya di Karangasem pada Kamis (10/4/2025).
Berita Terkait
-
Kabur usai Jalani Sidang di PN Jakut, Terdakwa Jawir Ditangkap saat Temui Kekasihnya di Cikarang
-
Di Usia 57 Tahun, Honorer Ini Akhirnya Jadi PPPK! Kisahnya Bikin Haru
-
Mengenal Nganten Keris: Upacara Pernikahan Agus Difabel yang Diwakili Keris
-
Ditahan atas Kasus Pelecehan Seksual, 4 Fakta Agus Buntung Menikah Diwakili Keris
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian