Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menjelaskan bahwa importasi sebuah komoditas, termasuk gula harus melalui koordinasi dan persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mental yang menjadikan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai terdakwa.
“Terkait importasi pak, apakah kemudian harus ada rekomendasi dari kementerian lain?” kata Hakim Anggota Alfis Setyawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
“Kalau untuk produsen itu, saya berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk mengetahui berapa besar kebutuhan bahan baku gula maupun yang lain kalau itu harus impor karena harus menjamin produksinya, kelancaran produksi,” jawab Gobel.
“Persetujuan dari Kementerian Perindustrian itu bentuknya adalah rekomendasi atau apa bentuknya pak?” Hakim Alfis Kembali bertanya.
“Ya dalam pembahasan kita dalam rapat Kementerian Perindustrian dengan Kementerian Perdagangan, kita membahas berapa kebutuhannya. Tentu rekomendasinya dari Kementerian Perindustrian,” jawab Gobel.
“Itu persyaratan pak ya?” tanya Hakim Alfis lagi.
“Itu kami lakukan memang,” sahut Gobel.
Lebih lanjut, Gobel menjelaskan bahwa persetujuan dari Kementerian Perindustrian memang bukan syarat untuk melakukan impor. Namun, koordinasi dan persetujuan itu diperlukan lantaran Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan komoditas di dalam negeri.
Baca Juga: Gelar Forum Industri Hijau 2025, Kemenperin Wujudkan Prinsip Keberlanjutan
“Itu sebuah persyaratan yang harus dilakukan?” tanya Hakim Alfis.
“Nggak harus dilakukan, bukan persyaratan pak karena yang mengetahui perindustrian untuk kebutuhan itu adalah Kementerian Perindustrian,” jawab Gobel.
“Artinya itu harus dilakukan?” lanjut Hakim Alfis.
“Iya harus dilakukan,” sahut Gobel.
“Kalau tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, maka importasi belum bisa dilaksanakan?” tambah Hakim Alfis.
“Nggak bisa karena jangan sampai mengganggu produksi. Kalau terganggu produksinya, akan memberikan dampak pada pasar. Jadi saya selalu melakukan komunikasi dengan kementerian terkait,” tutur Gobel.
Berita Terkait
-
Habis-habisan Dicecar Hakim Kasus Tom Lembong, Pengakuan Eks Mendag Rachmat Gobel soal Impor Gula
-
Mantan Mendag Rachmat Gobel Jadi Saksi di Sidang Tom Lembong
-
Istri Tom Lembong Diperiksa Sebagai Saksi dalam Dugaan Perintangan Perkara di Kejagung
-
PMI Manufaktur RI Anjlok Bulan April, Kemenperin Salahkan Tarif Trump
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera