Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menjelaskan bahwa importasi sebuah komoditas, termasuk gula harus melalui koordinasi dan persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mental yang menjadikan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai terdakwa.
“Terkait importasi pak, apakah kemudian harus ada rekomendasi dari kementerian lain?” kata Hakim Anggota Alfis Setyawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
“Kalau untuk produsen itu, saya berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk mengetahui berapa besar kebutuhan bahan baku gula maupun yang lain kalau itu harus impor karena harus menjamin produksinya, kelancaran produksi,” jawab Gobel.
“Persetujuan dari Kementerian Perindustrian itu bentuknya adalah rekomendasi atau apa bentuknya pak?” Hakim Alfis Kembali bertanya.
“Ya dalam pembahasan kita dalam rapat Kementerian Perindustrian dengan Kementerian Perdagangan, kita membahas berapa kebutuhannya. Tentu rekomendasinya dari Kementerian Perindustrian,” jawab Gobel.
“Itu persyaratan pak ya?” tanya Hakim Alfis lagi.
“Itu kami lakukan memang,” sahut Gobel.
Lebih lanjut, Gobel menjelaskan bahwa persetujuan dari Kementerian Perindustrian memang bukan syarat untuk melakukan impor. Namun, koordinasi dan persetujuan itu diperlukan lantaran Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan komoditas di dalam negeri.
Baca Juga: Gelar Forum Industri Hijau 2025, Kemenperin Wujudkan Prinsip Keberlanjutan
“Itu sebuah persyaratan yang harus dilakukan?” tanya Hakim Alfis.
“Nggak harus dilakukan, bukan persyaratan pak karena yang mengetahui perindustrian untuk kebutuhan itu adalah Kementerian Perindustrian,” jawab Gobel.
“Artinya itu harus dilakukan?” lanjut Hakim Alfis.
“Iya harus dilakukan,” sahut Gobel.
“Kalau tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, maka importasi belum bisa dilaksanakan?” tambah Hakim Alfis.
“Nggak bisa karena jangan sampai mengganggu produksi. Kalau terganggu produksinya, akan memberikan dampak pada pasar. Jadi saya selalu melakukan komunikasi dengan kementerian terkait,” tutur Gobel.
Berita Terkait
-
Habis-habisan Dicecar Hakim Kasus Tom Lembong, Pengakuan Eks Mendag Rachmat Gobel soal Impor Gula
-
Mantan Mendag Rachmat Gobel Jadi Saksi di Sidang Tom Lembong
-
Istri Tom Lembong Diperiksa Sebagai Saksi dalam Dugaan Perintangan Perkara di Kejagung
-
PMI Manufaktur RI Anjlok Bulan April, Kemenperin Salahkan Tarif Trump
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!
-
Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?
-
Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%