- Wakil Presiden Gibran mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara.
- ICW menilai pemerintah hanya berwacana memiskinkan koruptor tanpa tindak lanjut nyata mengenai RUU tersebut.
- RUU Perampasan Aset harus mencakup kekayaan tak wajar pejabat selain aset yang sulit dirampas negara.
Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka soal dorongan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Peneliti ICW Wana Alamsyah menyebut pemerintah hanya bicara soal keinginan memiskinkan koruptor tetapi tidak ada aksi nyata untuk mewujudkannya.
“Pemerintah selalu lip service menyatakan akan memiskinkan koruptor melalui RUU Perampasan Aset, tapi di saat yg bersamaan hingga hari ini tidak ada tindak lanjut yang nyata,” kata Wana kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Menurut dia, hal penting dalam RUU Perampasan Aset yang perlu jadi pembahasan bukan sekadar aset yang sulit dirampas negara, tetapi juga soal kekayaan tak wajar para pejabat.
“Yang juga penting dalam RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan aset yang sulit dirampas, melainkan perlu juga ada norma kenaikan harta tidak wajar untuk menyasar pejabat publik dengan harta kekayaan yang tidak diketahui sumbernya,” tandas Wana.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah strategis memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara.
Gibran menegaskan korupsi masih menjadi penghambat utama pembangunan nasional, khususnya menghambat pertumbuhan ekonomi, ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, dan merugikan masyarakat secara luas.
Dia menekankan anggaran negara dan daerah yang bersumber dari pajak masyarakat seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.
Lebih lanjut, Gibran menuturkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan potensi kerugian negara akibat korupsi pada periode 2013–2022 mencapai Rp238 triliun.
Baca Juga: Murni Dukungan atau Strategi Politik: Apa Sebenarnya di Balik Suara Lantang Prabowo Dua Periode?
Di sisi lain, lanjut dia, data penanganan perkara oleh Kejaksaan Republik Indonesia mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2022 mencapai Rp310 triliun. Namun, dari angka tersebut, pengembalian aset dinilai masih sangat minim.
“Namun sayangnya, hanya Rp 1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90 persen menguap begitu saja, bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku,” kata Gibran dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Gibran menilai kejahatan korupsi kekinian semakin kompleks karena bersifat lintas negara dan memanfaatkan teknologi modern untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.
“Oleh sebab itu, Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi,” ujar Gibran.
Putra sulung Presiden Ketujuh Joko Widodo itu juga menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, termasuk dengan mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, jika pemberantasan korupsi dilakukan secara serius, maka koruptor harus dimiskinkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau