Suara.com - Penjagaan yang dilakukan oleh militer di lingkungan Kejaksaan memantik tanda tanya besar bagi publik. Selain Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan dengan TNI, apa yang sebenarnya terjadi hingga pihak militer mengerahkan Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) penjagaan di lingkungan Adhyaksa?
Salah satu spekulasi yang muncul di media sosial terkait pengerahan anggota TNI di kejaksaan ini disebut-sebut lantaran bakal adanya kasus besar yang ingin diungkap.
Spekulasi itu pun dikaitkan dengan peristiwa yang menimpa Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah beberapa waktu lalu. Ia sebelumnya sempat mengalami penguntitan oleh anggota Brimob, saat melakukan penyidikan kasus korupsi PT Timah.
“Saya belum tahu persis,” kata pengamat politik, Ray Rangkutin menanggapi soal spekulasi tersebut, Jumat (16/5/2025).
Namun Ray menilai, pengamanan yang dilakukan oleh pihak militer tidak bisa dilakukan secara antarlembaga. Melainkan harus melibatkan presiden.
“Sebab, pelibatan ini berkenaan dengan tiga instansi negara, yakni TNI, Kejaksaan dan Kepolisian,” kata Ray.
Ketiga lembaga negara tersebut inilah sebenarnya yang sedang terlibat, dan ketiganya berada di bawah presiden.
Kemudian, Ray menjelaskan, pengamanan dan keamanan, seharusnya menjadi tanggung jawab polisi. Dengan permintaan Kejaksaan terhadap militer untuk melakukan pengamanan mencerminkan jika saat ini polisi tidak lagi bisa dipercaya.
“Permintaan Kejaksaan kepada TNI untuk melakukan pengamanan kantor-kantor kejaksaan seolah mengabaikan kewenangan kepolisian. Dan hal ini akan dapat membuat institusi kepolisian semakin tidak dipercaya,” katanya.
Baca Juga: Muhammadiyah Ikut Kritik: Bukan Tugas Tentara Amankan Kejaksaan, Secara Moral Perintah Harus Ditarik
“Dalam bahasa sederhana, Kejaksaan saja tidak melibatkan polisi melakukan pengamanan kantor mereka, bagaimana masyarakat percaya pada polisi mampu melakukan pengamanan pada aset publik?,” imbuhnya.
Ray mengaku, pelibatan TNI dalam ranah pegamanan hanya bisa dilakukan selama mendapat persetujuan dari presiden. Sebab, hanya presiden yang diberi kewenangan untuk mendapat menggerakan TNI untuk tugas-tugas yang bukan merupakan kewenangan mereka.
“Tugas pengamanan, jelas bukanlah kewenangan yang dibebankan kepada TNI. Maka amat sangat mengherankan bila TNI malah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan untuk pengamanan kantor-kantor Kejaksaan,” ujarnya.
Ray menilai, sebaiknya Prabowo Subianto selaku Kepala Negara seharusnya segera melakukan koreksi agar TNI tidak melampaui kewenangan dan dapat dilihat tidak memiliki dasar hukum.
“Presiden harus 'mendisiplinkan' baik kejaksaan maupun TNI. Sebab, salah satu ikon TNI itu adalah disiplin. Presiden jangan sampai membiarkan kewenangan yang tidak diatur dilaksanakan oleh lembaga manapun,” tandasnya.
Harus Ada Penjelasan dari TNI
Berita Terkait
-
Muhammadiyah Ikut Kritik: Bukan Tugas Tentara Amankan Kejaksaan, Secara Moral Perintah Harus Ditarik
-
Setara Institute: Pengerahan TNI Jaga Kejaksaan, Penghinaan Kecerdasan Publik
-
Lampu Kuning TB Hasanuddin Soal TNI Jaga Kejaksaan: Harus Temporer, Situasi Normal Balik ke Barak
-
PMPP TNI dan UNIC Gelar Journalist Boot Camp, Tekankan Peran Pasukan Perdamaian Indonesia di PBB
-
Menyimpang dari Fungsi Militer, Masyarkat Sipil Minta Panglima Batalkan Pengerahan TNI ke Kejaksaan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian