Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, harus ada penjelasan tegas dari TNI mengenai kebijakannya mengamankan kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia.
Dia mengatakan, TNI juga harus mampu menjelaskan SOP (prosedur operasi standar) atau aturan yang memungkinkan bagi TNI untuk bisa memberi dukungan pengamanan ke jajaran kejaksaan.
"Harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Menurut dia, jangan sampai publik justru menilai negatif atas langkah yang dilakukan TNI tersebut.
Dia pun meminta agar TNI mengungkapkan sejelas-jelasnya kebijakan itu agar publik tak berpikiran yang tidak benar.
"Jangan sampai ada fitnah atau pemikiran lain, jangan sampai ada hal seperti itu," kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa substansi dari surat ditujukan kepada jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD itu berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan.
"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan," kata Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (11/5).
Baca Juga: Muhammadiyah Ikut Kritik: Bukan Tugas Tentara Amankan Kejaksaan, Secara Moral Perintah Harus Ditarik
Ia mengatakan kehadiran unsur pengamanan dari TNI di institusi kejaksaan merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarki.
Berita Terkait
-
Muhammadiyah Ikut Kritik: Bukan Tugas Tentara Amankan Kejaksaan, Secara Moral Perintah Harus Ditarik
-
Setara Institute: Pengerahan TNI Jaga Kejaksaan, Penghinaan Kecerdasan Publik
-
Lampu Kuning TB Hasanuddin Soal TNI Jaga Kejaksaan: Harus Temporer, Situasi Normal Balik ke Barak
-
PMPP TNI dan UNIC Gelar Journalist Boot Camp, Tekankan Peran Pasukan Perdamaian Indonesia di PBB
-
Menyimpang dari Fungsi Militer, Masyarkat Sipil Minta Panglima Batalkan Pengerahan TNI ke Kejaksaan
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri