Suara.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan biaya untuk pembuatan akta notaris pendirian koperasi terutama Koperasi Merah Putih, akan bernilai murah.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memastikan biaya pembuatan akta koperasi saat ini sangat terjangkau.
Karena pihak kementerian dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama untuk percepatan penerbitan akta notaris koperasi.
Dalam Peluncuran Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) se-Jawa Barat di Soreang, Kabupaten Bandung, Budi menjelaskan.
Berdasarkan kesepakatan yang dilakukan antara Kemenkop dan INI pada 24 April 2025.
Biaya maksimal pembuatan akta notaris koperasi yang harus dibayarkan oleh Koperasi Merah Putih sebesar Rp2,5 juta.
"Kami dari Kemenkop telah melakukan diskusi dengan Ikatan Notaris Indonesia, demi mendukung pembentukan 80 ribu koperasi desa/ kelurahan Merah Putih, biaya akta notaris dimurahin dan keluarlah angka maksimal Rp2,5 juta. Padahal sebelumnya biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian sebuah lembaga bisa mencapai Rp7 juta," kata Budi.
Budi mengatakan kementerian mendorong percepatan pelaksanaan musyawarah desa.
Khusus untuk pembentukan Koperasi Merah Putih yang hasilnya dapat dijadikan dasar untuk mengurus legalitas koperasi kepada notaris kemudian ke Kementerian Hukum.
Baca Juga: Apa itu Koperasi Desa Merah Putih Usulan Prabowo? Ini Tujuannya
Budi Arie juga menyadari biaya pembuatan akta notaris oleh sebagian besar Kepala Desa menjadi permasalahan tersendiri.
Karena keterbatasan anggaran yang dimiliki. Karena itu, Kemenkop dan INI menggagas kesepakatan agar biaya jauh lebih murah dan terjangkau.
Budi berharap pembentukan badan hukum koperasi di tingkat desa dan kelurahan bisa meningkat secara signifikan dengan biaya notaris yang lebih terjangkau.
Di mana ditargetkan pada Juni 2025, sekitar 80.000 desa di Indonesia selesai mengurus badan hukum/legalitas koperasi.
Lebih lanjut, Budi Arie menyampaikan bahwa efisiensi bukan hanya berlaku pada proses pendirian koperasi saja tapi hingga ke tingkat operasional.
Karena Koperasi Merah Putih akan mendapatkan privilege (keistimewaan).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
-
Tragedi Pagi Buta di Pejaten: Terapis Muda Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Lompat dari Ruko
-
BBM Langka, Kementerian ESDM Kaji Mekanisme Baru Pengadaan Bahan Bakar ke SPBU Swasta!
-
Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!
-
Aksi Serangan Udara hingga Pembebasan Sandera Warnai Gladi Bersih HUT ke-80 TNI
-
Niat Sedekah Rp2 Ribu, Harta Rp58 Juta Malah Amblas Digasak Komplotan Hipnotis Berkedok Religius
-
Perintah Pusat Pangkas Dana Transfer, Pramono Pastikan Program Masyarakat Ini Aman
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu
-
KPK Soal Korupsi Hibah Jatim: Nama Khofifah, La Nyalla, dan Eks Mendes Terseret, Ini Peran Mereka