Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Erna Ratnaningsih sempat menyinggung pengakuan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo di persidangan. Pasalnya, Arif mengaku saat ini sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku tetapi tidak bisa mengungkapkannya.
Terlebih, hingga saat ini Harun Masiku juga belum ditangkap.
Hal itu terjadi saat Arif menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Dalam sidang kali ini, Erna sempat mempertanyakan keberadaan Harun Masiku saat ini kepada Arif. Pasalnya, Arif masih menjadi penyelidik yang menangani kasus Harun Masiku hingga saat ini.
“Apakah sudah menemukan sampai saat ini Harun Masiku di mana?” kata Erna di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
“Sampai saat ini masih proses pencarian, jadi kami berupaya,” sahut Arif.
“Anda masih masuk tim ini, untuk melakukan pencarian?” ucap Erna.
“Untuk Harun Masiku?” Arif bertanya balik.
“Iya,” timpal Erna.
Baca Juga: Bisa Bikin Drop dan Rusak Sistem, Para Profesor FKUI Kecewa Kebijakan Prabowo: Kami Prihatin!
“Sampai dengan saat ini saya mendapat sprin-gas juga,” ujar Arif.
“Tapi belum ditemukan ya?” cecar Erna.
“Tapi kami masih dalam upaya melalui beberapa pihak,” timpal Arif.
“Apakah sudah mengetahui titiknya di mana?” lanjut Erna.
“Kami ketahui tapi kami tidak bisa sampaikan di sini,” tegas Arif.
Menanggapi pernyataan itu, Erna lantas menyentil Arif yang belum bisa menangkap Harun Masiku meskipun sudah mengetahui keberadaannya.
“Harusnya saudara bisa menangkap kalau sudah ada titiknya ya,” ucap Erna.
Hasto Kaget Dituding jadi Dalang Kasus Harun Masiku
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku kaget disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku.
Hal itu diucapkan Hasto di sela sidang lanjutan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikannya sebagai terdakwa.
"Yang saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan. Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Hasto menjelaskan bahwa langkahnya mengajukan uji materi dan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait PAW Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia dalam Pileg 2019 di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I adalah langkah konstitusional.
"Ini adalah suatu tindakan organisatoris, siapa pun sama," ujar Hasto.
Selain itu, Hasto juga menilai persidangan yang saat ini mengadilinya merupakan daur ulang kasus saja yang dibuat KPK karena terkesan mamaksakan.
"Satu proses yang agak khusus bahkan baru pertama kali terjadi," ucap dia.
Soal tudingan Hasto menjadi aktor intelektual kasus Harun Masiku terungkap saat penyelidik KPK Arif Budi Raharjo ke persidangan.
Pengakuan Arif soal Hasto sebagai aktor intelektual terungkap ketika Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zen membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Arif.
"Sekarang masuk ke BAP 6 Januari 2025 nomor 20 halaman 12 itu bapak tegas bilang, aktor intelektual dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto. Itu kan bapak bilang? Jadi menurut pendapat bapak aktor intelektualnya itu Pak Hasto?” kata Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
"Betul," jawab Arif.
Dakwaan Kasus Hasto
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan alias obstruction of justice kasus Harun Masiku yang kini masih buron. Penetapan Hasto sebagai tersangka disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Berita Terkait
-
Terkaget-kaget, Balasan Hasto PDIP usai Dituding Penyelidik KPK jadi Otak Kasus Harun Masiku
-
Habis-habisan Dikuliti di Sidang, Penyelidik KPK Sebut Hasto PDIP Dalang Kasus Harun Masiku
-
Penyelidik KPK Ungkap Borok Pengacara Hasto, Febri Diansyah Disebut Ikut Ekspose Kasus Wawan Cs
-
Terkuak di Sidang, Begini Detik-detik Tim Penyidik KPK Kepung Gedung PTIK Demi Tangkap Hasto PDIP
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?
-
Piala Dunia Resmi Disiarkan Gratis di TVRI, Mulai Kapan Bisa Ditonton?
-
Lowongan Kerja PLN 1-5 Oktober 2025: Lulusan D3, S1, S2 Semua Jurusan Merapat, Cek Syaratnya di Sini
-
Liput Kasus Keracunan MBG, Jurnalis Malah Dicekik Pekerja SPPG Dapur Umum di Pasar Rebo
-
Musala Ambruk Makan Korban, Netizen Gemas dengan Pernyataan Pengasuh Ponpes Al Khoziny