Suara.com - Insiden tenggelamnya kapal wisata Tiga Putera di perairan laut Pantai Malabero, Bengkulu, bukan sekadar kecelakaan biasa.
Tragedi ini menewaskan delapan penumpang dan memunculkan sederet kejanggalan yang kini diselidiki oleh kepolisian. Bahkan, pemilik sekaligus kapten kapal berinisial ES (40) telah ditetapkan sebagai tersangka utama oleh Polresta Bengkulu.
Berikut 5 kejanggalan di balik tenggelamnya kapal wisata di Bengkulu:
1. Kapal Membawa Lebih dari 100 Orang
Pada Minggu, 11 Mei 2025, kapal wisata Tiga Putera mengangkut total 107 orang dalam perjalanan dari Pulau Tikus menuju Pantai Malabero. Di antara mereka, 101 adalah penumpang, sementara enam lainnya merupakan awak kapal termasuk sang kapten.
Namun, malang tak dapat ditolak—kapal tersebut karam sekitar pukul 16.00 WIB. Sebanyak delapan orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya, 99 orang, berhasil diselamatkan dalam proses evakuasi dramatis di tengah ombak laut yang ganas.
2. Pemilik Sekaligus Kapten Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam konferensi pers pada Kamis (15/5), Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam menyatakan bahwa ES, pemilik sekaligus kapten kapal, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan bertanggung jawab penuh karena selain sebagai kapten, dia juga pemilik kapal,” ujar Sujud.
Baca Juga: Kisah Dua Calon Haji Bengkulu yang Wafat di Arab Saudi, Apa Penyebabnya?
3. Kapal Tak Punya Izin Operasi Sejak 2021
Yang mengejutkan, kapal Tiga Putera diketahui tidak memiliki izin beroperasi sejak tahun 2021. Meski sempat memiliki izin lama, kapal tersebut telah dimodifikasi tanpa mengurus ulang perizinannya. Artinya, kapal beroperasi secara ilegal saat membawa puluhan penumpang.
4. Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun atau Lebih
Atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, ES dijerat dengan berbagai pasal berat, termasuk:
Pasal 302 ayat 1 dan 3 junto Pasal 117 ayat 2
Pasal 323 ayat 1 dan 3 junto Pasal 219 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara minimal lima tahun.
5. 21 Orang Sudah Diperiksa Polisi
Tag
Berita Terkait
-
Kisah Dua Calon Haji Bengkulu yang Wafat di Arab Saudi, Apa Penyebabnya?
-
Kapal Wisata Karam di Bengkulu, 107 Orang di Atas Kapal Diduga Melebihi Kapasitas
-
Korban Kapal Wisata Tiga Putra Karam di Bengkulu Bertambah Jadi 8 Orang
-
7 Fakta Tragedi Kapal Wisata Karam dari Pulau Tikus Bengkulu: 7 Orang Diperiksa
-
Kapal Tenggelam Usai Wisata ke Pulau Tikus Bengkulu, 7 Orang Tewas
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual