Suara.com - Insiden tenggelamnya kapal wisata Tiga Putera di perairan laut Pantai Malabero, Bengkulu, bukan sekadar kecelakaan biasa.
Tragedi ini menewaskan delapan penumpang dan memunculkan sederet kejanggalan yang kini diselidiki oleh kepolisian. Bahkan, pemilik sekaligus kapten kapal berinisial ES (40) telah ditetapkan sebagai tersangka utama oleh Polresta Bengkulu.
Berikut 5 kejanggalan di balik tenggelamnya kapal wisata di Bengkulu:
1. Kapal Membawa Lebih dari 100 Orang
Pada Minggu, 11 Mei 2025, kapal wisata Tiga Putera mengangkut total 107 orang dalam perjalanan dari Pulau Tikus menuju Pantai Malabero. Di antara mereka, 101 adalah penumpang, sementara enam lainnya merupakan awak kapal termasuk sang kapten.
Namun, malang tak dapat ditolak—kapal tersebut karam sekitar pukul 16.00 WIB. Sebanyak delapan orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya, 99 orang, berhasil diselamatkan dalam proses evakuasi dramatis di tengah ombak laut yang ganas.
2. Pemilik Sekaligus Kapten Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam konferensi pers pada Kamis (15/5), Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam menyatakan bahwa ES, pemilik sekaligus kapten kapal, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan bertanggung jawab penuh karena selain sebagai kapten, dia juga pemilik kapal,” ujar Sujud.
Baca Juga: Kisah Dua Calon Haji Bengkulu yang Wafat di Arab Saudi, Apa Penyebabnya?
3. Kapal Tak Punya Izin Operasi Sejak 2021
Yang mengejutkan, kapal Tiga Putera diketahui tidak memiliki izin beroperasi sejak tahun 2021. Meski sempat memiliki izin lama, kapal tersebut telah dimodifikasi tanpa mengurus ulang perizinannya. Artinya, kapal beroperasi secara ilegal saat membawa puluhan penumpang.
4. Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun atau Lebih
Atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, ES dijerat dengan berbagai pasal berat, termasuk:
Pasal 302 ayat 1 dan 3 junto Pasal 117 ayat 2
Pasal 323 ayat 1 dan 3 junto Pasal 219 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara minimal lima tahun.
5. 21 Orang Sudah Diperiksa Polisi
Tag
Berita Terkait
-
Kisah Dua Calon Haji Bengkulu yang Wafat di Arab Saudi, Apa Penyebabnya?
-
Kapal Wisata Karam di Bengkulu, 107 Orang di Atas Kapal Diduga Melebihi Kapasitas
-
Korban Kapal Wisata Tiga Putra Karam di Bengkulu Bertambah Jadi 8 Orang
-
7 Fakta Tragedi Kapal Wisata Karam dari Pulau Tikus Bengkulu: 7 Orang Diperiksa
-
Kapal Tenggelam Usai Wisata ke Pulau Tikus Bengkulu, 7 Orang Tewas
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP