Suara.com - Enam remaja yang hendak tawuran di kawasan Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.30 WIB ditangkap polisi.
Mereka diciduk Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.
"Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 10 senjata tajam, terdiri dari tujuh buah celurit, tiga bilah corbek, serta enam batang pipa besi yang diduga kuat akan digunakan untuk bentrokan antarkelompok," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/5/2025).
Enam remaja yang ditangkap itu, yakni berinisial RH (20), MA (18), MR (18), JR (29), R (15), dan MV (16). Beberapa di antaranya diketahui tidak bekerja dan tidak sekolah.
Susatyo menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan remaja dan membawa senjata berbahaya.
“Tawuran ini bukan lagi kenakalan remaja. Mereka membawa senjata tajam, siap melukai bahkan membunuh. Ini tindak pidana serius dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ia kemudian mengimbau kepada para orang tua agar tidak lengah dalam menjaga dan membimbing anak-anaknya agar tidak terlibat tindak kejahatan.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua, jangan biarkan anak-anak keluar rumah tanpa pengawasan, terutama malam hingga subuh," kata dia.
"Arahkan mereka pada kegiatan yang positif, beri perhatian dan bimbingan agar tidak salah jalan. Ini bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi seluruh elemen masyarakat,” Susatyo menambahkan.
Baca Juga: Anak SD Terlibat Tawuran di Depok, Menteri PPPA Minta Sekolah Evaluasi
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengungkapkan bahwa aksi ini terungkap saat Tim Patroli Perintis Presisi tengah melaksanakan patroli wilayah.
“Saat melintas di lokasi, anggota melihat sekumpulan pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, beberapa senjata tajam ditemukan dibuang di semak-semak sekitar TKP. Kami langsung amankan pelaku dan barang buktinya,” ujar William.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Ancaman pidananya berat, yakni penjara paling lama 10 tahun. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua, bahwa membawa senjata tajam tanpa hak adalah kejahatan, bukan main-main,” kata William.
Saat ini, keenam pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok lain dan motif dibalik rencana tawuran tersebut.
Sebelumnya Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya menangkap 24 pelaku tawuran di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat sejak Selasa (13/5) hingga Kamis (15/5).
"Dari seluruh pelaku yang diamankan, tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena terbukti membawa atau memiliki senjata tajam secara ilegal," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim di Jakarta, Sabtu.
Ke-24 pelaku tawuran yang ditangkap itu, 13 orang diantaranya ditangkap di Jakarta Barat, sementara 11 pelaku lainnya ditangkap di Jakarta Timur.
"Untuk pelaku yang ditahan, empat orang di Jakarta Barat dan tiga orang di Jakarta Timur," katanya.
Para pelaku tawuran itu ditangkap di kawasan Jalan Latumenten, Jelambar Baru dan Grogol Petamburan di Jakarta Barat, serta Jalan Matraman dan Jalan Pisangan Lama di Jakarta Timur.
"Dari lokasi di Jakbar, kami menyita berbagai barang bukti senjata tajam, enam bilah celurit berbagai ukuran, satu pipa yang telah dimodifikasi berbentuk celurit dengan ujung runcing, satu penggaris besi panjang sentimeter, dan satu buah busur panah tanpa anak panah," ujar Abdul.
Sementara di Jakarta Timur, petugas menyita lima senjata tajam jenis celurit berbagai ukuran dari para pelaku.
"Para pelaku tawuran yang ditahan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun," tegasnya.
Polda Metro Jaya terus berkomitmen memberantas aksi kriminal jalanan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
"Kami terus berkomitmen menindak tegas para pelaku tawuran, apalagi yang membawa senjata tajam karena sangat membahayakan keselamatan warga," kata Abdul.
Berita Terkait
-
Manggarai Bersalawat Solusi Cegah Tawuran? Pramono: Saya Tak Minta Orang Berantem Harus Salawatan
-
Fenomena Klithih di Jogja: Masalah dan Solusi dari Perspektif Generasi Muda
-
Pramono Ogah Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer, PSI Tagih Solusi Konkret: Tak Bisa Hanya Omon-omon
-
Mau Gelar Manggarai Bersholawat, Pendekatan Agama jadi Jurus Pramono: Bakal Sukses Cegah Tawuran?
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap DJ China dan Penari Thailand di Tempat Hiburan Malam
-
Vonis Kasus Tristan: 7 Pemuda Sleman Dihukum 8-10 Tahun, Cegah Klitih atau Murni Penganiayaan?
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan