Suara.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO, Hasan Nasbi, menilai adanya MoU atau kesepakatan untuk TNI mengamankan Kejaksaan merupakan hal yang biasa saja.
Ia menyampaikan, pengamanan yang dilakukan bukan berarti TNI mengamankan seperti dalam kondisi darurat dengan perlengkapan senjata.
"Ini kan bukan seperti kondisi darurat kemudian TNI bersenjata lengkap kemudian menjaga demo di Kejaksaan. Ini MoU untuk pengamanan di dalam kejaksaan dan ini biasa saja," kata Hasan ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025).
Ia mengatakan, adanya MoU juga sebagai bentuk kerja sama yang biasa dilakukan antara sesama lembaga negara.
"Ini kan bukan komentar, tapi teman-teman lembaga-lembaga negara itu bisa saling bekerjasama, bisa saling MOU," katanya.
"BGN saja itu penyedia lahannya awal-awal itu banyak disupport oleh TNI. Badan Gizi Nasional juga bisa kerja sama dengan BUMN. Jadi kejaksaan dalam aspek tertentu, apalagi di kejaksaan itu ada Jagsa Agung Muda Pidana Militer juga bisa melakukan kerjasama dengan TNI," sambungnya.
Lebih lanjut, Hasan menyampaikan Kejaksaan juga punya kerja sama dengan Polri dalam rangka pengamanan.
"Dan Kejaksaan kan juga punya MOU dengan Polri juga misalnya untuk pengamanan misal di peradialn dan segala macam," pungkasnya.
Sebelumnya, diketahui, TNI mengeluarkan perintah untuk pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Setara Institute: Pengerahan TNI Jaga Kejaksaan, Penghinaan Kecerdasan Publik
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menerbitkan telegram Nomor TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Dalam telegram tersebut, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Perintah ini menimbulkan spekulasi terkait pengepungan kejaksaan yang terjadi tahun lalu.
Sebelumnya terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengingatkan tugas dan fungsi TNI yang seharusnya fokus aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil.
Hal itu diingatkan Koalisi Masyarakat Sipil menyusul telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025 berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Melalui keterangan tertulis, Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan terbitnya telegram tersebut.
Mereka menilai perintah sebagaimana dimaksud dalam telegram tersebut bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.
Berita Terkait
-
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka ke-10 Kasus Pembiayaan Fiktif PT Telkom, Ini Sosoknya
-
Koalisi Sipil Sebut TNI Jaga Kejaksaan Langgar Konstitusi: Seperti Ada Ancaman dari Militer
-
TNI Jaga Kejaksaan: Bakal Ada Kasus Besar Diungkap atau Tak Percaya Polisi?
-
Muhammadiyah Ikut Kritik: Bukan Tugas Tentara Amankan Kejaksaan, Secara Moral Perintah Harus Ditarik
-
Setara Institute: Pengerahan TNI Jaga Kejaksaan, Penghinaan Kecerdasan Publik
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN