Suara.com - Koalisi masyarakat sipil menganggap penempatan militer di lingkungan Kejaksaan sebagai pelanggaran konstitusi. Jika penempatan pasukan didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan dengan TNI dinilai agak sedikit berlebih.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, seharusnya sesuai dengan kostitusi. Ia menilai, penempatan pasukan di lingkungan kejakasaan melanggar konstitusi.
Menurut dia, seharusnya jika pihak militer ingin menempatkan pengamanan, cukup ditempatkan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Namun, para personel tersebut bukanlah personel aktif. Melainkan orang yang sudah mengundurkan diri sebagai militer.
“MoU harus sesuai dengan kontitusi,” kata Isnur, dalam diskusi daring, Jumat (16/5/2025).
Isnur justru melihat, penempatan pasukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) seperti Kejakasaan saat ini sedang dalam menghadapi ancaman militer dari kelompok-kelompok tertentu.
“Kalau ada ancamanan dari militer seharusnya institusi tersebut menyelesaikan lewat POM TNI,” katanya.
Kejadian ini, lanjut Isnur, dikhawatirkan mengembalikan kekuatan militer lewat dwifungsi TNI yang sebelum sudah terjadi pada era Orde Baru.
“Dikhawatirkan masuk dalam lubang yang sama, kembali ke dwifungsi militer,” ujar dia.
Sementara itu, Wakil Kordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus khawatir dengan menempatkan militer sebagai bidang pengamanan bakal membuka ruang atas aksi kekerasan.
Baca Juga: TNI Jaga Kejaksaan: Bakal Ada Kasus Besar Diungkap atau Tak Percaya Polisi?
Berdasarkan catatan pada 2003 lalu, kata Andrie, ada 64 kasus kekerasan yang dilakukan oleh pihak militer. Namun hingga kini puluhan kasus kekerasan tersebut belum diselesaikan.
“Kekhawatiran tindak kekekrasan, karena militer dilatih menggunakan berbagai senjata. Tahun 2023 ada 64 pelaku kekerasan dari anggota militer, sebagian besar TNI AD,” ujarnya
“Kami lihat, tidak ada pertanggungjawaaban hukum yang clear terhadap tentara. Terdapat kekerasan terhadap masa aksi, apakah terhadap para pelaku dimintai pertanggungjawaban, hukum, jawabannya tidak,” imbuh Andrie.
Selanjutnya, menurut Andrie, hingga saat ini proses reformasi dalam bidang militer masih tidak serius. UU TNI yang seharusnya membuat perubahan di tubuh militer, justru malah dianggap terlalu memperluas kekuasaan di ranah sipil. Terlebih UU tersebut disahkan dalam waktu yang sangat singkat.
“Proses peradilan militer, kami menganggap sudah tidak kompetibel lagi untuk menghadapi militer yang terlibat kekerasan dan HAM, faktanya tidak terungkap, tidak pernah menyeret anggota yang lebih tinggi,” jelasnya.
Setara Institute, sebelumnya, menilai pengerahan Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) dari TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia telah menuai polemik di ruang publik.
Berita Terkait
-
TNI Jaga Kejaksaan: Bakal Ada Kasus Besar Diungkap atau Tak Percaya Polisi?
-
Muhammadiyah Ikut Kritik: Bukan Tugas Tentara Amankan Kejaksaan, Secara Moral Perintah Harus Ditarik
-
Setara Institute: Pengerahan TNI Jaga Kejaksaan, Penghinaan Kecerdasan Publik
-
Lampu Kuning TB Hasanuddin Soal TNI Jaga Kejaksaan: Harus Temporer, Situasi Normal Balik ke Barak
-
Menyimpang dari Fungsi Militer, Masyarkat Sipil Minta Panglima Batalkan Pengerahan TNI ke Kejaksaan
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi
-
Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu
-
Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut
-
Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!
-
Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta
-
Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO
-
Alarm Regresi Demokrasi, Menguatnya Kartelisasi Politik dan Ancaman Neo Otoritarianisme di Indonesia
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Krisis Literasi Belum Selesai, Kenapa Siswa Bakal Dipaksa Belajar Bahasa Prancis?
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up