Suara.com - Koalisi masyarakat sipil menganggap penempatan militer di lingkungan Kejaksaan sebagai pelanggaran konstitusi. Jika penempatan pasukan didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan dengan TNI dinilai agak sedikit berlebih.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, seharusnya sesuai dengan kostitusi. Ia menilai, penempatan pasukan di lingkungan kejakasaan melanggar konstitusi.
Menurut dia, seharusnya jika pihak militer ingin menempatkan pengamanan, cukup ditempatkan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Namun, para personel tersebut bukanlah personel aktif. Melainkan orang yang sudah mengundurkan diri sebagai militer.
“MoU harus sesuai dengan kontitusi,” kata Isnur, dalam diskusi daring, Jumat (16/5/2025).
Isnur justru melihat, penempatan pasukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) seperti Kejakasaan saat ini sedang dalam menghadapi ancaman militer dari kelompok-kelompok tertentu.
“Kalau ada ancamanan dari militer seharusnya institusi tersebut menyelesaikan lewat POM TNI,” katanya.
Kejadian ini, lanjut Isnur, dikhawatirkan mengembalikan kekuatan militer lewat dwifungsi TNI yang sebelum sudah terjadi pada era Orde Baru.
“Dikhawatirkan masuk dalam lubang yang sama, kembali ke dwifungsi militer,” ujar dia.
Sementara itu, Wakil Kordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus khawatir dengan menempatkan militer sebagai bidang pengamanan bakal membuka ruang atas aksi kekerasan.
Baca Juga: TNI Jaga Kejaksaan: Bakal Ada Kasus Besar Diungkap atau Tak Percaya Polisi?
Berdasarkan catatan pada 2003 lalu, kata Andrie, ada 64 kasus kekerasan yang dilakukan oleh pihak militer. Namun hingga kini puluhan kasus kekerasan tersebut belum diselesaikan.
“Kekhawatiran tindak kekekrasan, karena militer dilatih menggunakan berbagai senjata. Tahun 2023 ada 64 pelaku kekerasan dari anggota militer, sebagian besar TNI AD,” ujarnya
“Kami lihat, tidak ada pertanggungjawaaban hukum yang clear terhadap tentara. Terdapat kekerasan terhadap masa aksi, apakah terhadap para pelaku dimintai pertanggungjawaban, hukum, jawabannya tidak,” imbuh Andrie.
Selanjutnya, menurut Andrie, hingga saat ini proses reformasi dalam bidang militer masih tidak serius. UU TNI yang seharusnya membuat perubahan di tubuh militer, justru malah dianggap terlalu memperluas kekuasaan di ranah sipil. Terlebih UU tersebut disahkan dalam waktu yang sangat singkat.
“Proses peradilan militer, kami menganggap sudah tidak kompetibel lagi untuk menghadapi militer yang terlibat kekerasan dan HAM, faktanya tidak terungkap, tidak pernah menyeret anggota yang lebih tinggi,” jelasnya.
Setara Institute, sebelumnya, menilai pengerahan Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) dari TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia telah menuai polemik di ruang publik.
Berita Terkait
-
TNI Jaga Kejaksaan: Bakal Ada Kasus Besar Diungkap atau Tak Percaya Polisi?
-
Muhammadiyah Ikut Kritik: Bukan Tugas Tentara Amankan Kejaksaan, Secara Moral Perintah Harus Ditarik
-
Setara Institute: Pengerahan TNI Jaga Kejaksaan, Penghinaan Kecerdasan Publik
-
Lampu Kuning TB Hasanuddin Soal TNI Jaga Kejaksaan: Harus Temporer, Situasi Normal Balik ke Barak
-
Menyimpang dari Fungsi Militer, Masyarkat Sipil Minta Panglima Batalkan Pengerahan TNI ke Kejaksaan
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money
-
Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan
-
Hantaman Rudal Amerika Serikat Merusak Sumber Pangan Iran, Pabrik Tepung Ikan di Pulau Qeshm
-
Gianni Infantino Mau Dilengserkan, Bisakah Erick Thohir Jadi Calon Presiden FIFA?
-
Ironi Perlindungan Negara: Surat Kehilangan Lebih Dicari daripada Motornya
-
3 Zodiak yang Meraih Kesuksesan 16 Juli 2026, Peluang Emas di Depan Mata
-
Iran Bebaskan Warga Negara Amerika yang Ditahan Sejak 2024, Respon Donald Trump Bikin Kaget
-
Fakta Menarik Hasil Argentina vs Inggris di Piala Dunia 2026 Tadi Pagi
-
Ongkos Perbaikan Mobil Listrik BekasTerbesar Bukanlah Baterai, Menurut Riset
-
Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Scaloni: Albiceleste Siap Hancurkan Spanyol